Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
983/Pdt.G/2024/PN Sby HAN JAYANATA 1.PT. AYU AGUNG
2.ROSA LIA WIHANEY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 983/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAN JAYANATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA WIRYAWAN, SHHAN JAYANATA
Tergugat
NoNama
1PT. AYU AGUNG
2ROSA LIA WIHANEY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :
  • kerugian materiil sebesar                                                                 Rp 512.460.000,-
  • kerugian im-materiil dengan perincian sebagai berikut :
  • omzet bulan Juli Th. 2024 s.d bulan September Th. 2024 :

@ Rp 24.437.000,- X 3 bulan Rp72.311.000,-

  • operasional (sewa dll) bulan Juli Th. 2024 s.d bulan September Th. 2024 :

@ Rp6.600.000,- X 3 bulanRp19.800.000,-

Catatan : untuk penghitungan kerugian im-materiil mengikuti (bertambah) sesuai proses perkara sampai selesai (berkekuatan hukum tetap);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset dan/atau barang milik Tergugat I dan Tergugat II yang sudah ada dan yang akan ada dikemudian hari termasuk tanah dan bangunan yang brdiri diatasnya terletak di :
  • Jln. Cideng Timur No. 39, RT 006, RW 006, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat;

 

  • Jln. Gondosuli No. 29 Surabaya;
  • Jln. Gadel Sari Madya II/21 Surabaya.
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak