Dakwaan |
TERDAKWA :
1. Nama lengkap : GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFRON
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 30 April 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kapas Krampung buntu 21 C RT/RW 004/001 Kel. Tambakrejo
Kec. Simokerto Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (Serabutan)
Pendidikan : SMP (tamat)
2. Nama lengkap : ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN (alm)
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 30 Juni 1983
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Rangkah 2 / 87 RT/RW 003/005 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari
Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (Serabutan)
Pendidikan : SMP (tamat)
3. Nama lengkap : ANGGARA GALUH NARENDRA als.ANGGER BIN SUWARDOYO
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 14 Juni 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kapas Krampung Buntu No.21-C RT/RW 004/001 Kel. Tambakrejo Ke c. Simokerto Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SD (tamat)
B. PENAHANAN:
- Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 03 Juni 2025
- Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 13 Juli 2025
- Perpanjangan penahanan I oleh PN Surabaya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025
- Perpanjangan penahanan II oleh PN Surabaya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 11 September 2025
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 September 2025 hingga 30 September 2025
- Perpanjangan penahanan I oleh PN Surabaya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01Oktober 2025 hingga 30 Oktober 2025;
C. DAKWAAN KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFRON, terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN (alm) dan terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als. ANGGER BIN SUWARDOYO pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025, bertempat di rumah makan padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 140,240 (seratus empat puluh koma dua ratus empat puluh) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya saksi EKO PRASETYO W dan BAYU WIDIAN (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat bila di daerah Kec. Tambaksari Surabaya ada seorang pengedar narkoba jenis shabu sehingga petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib, saksi EKO PRASETYO W dan BAYU WIDIAN (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi bila terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON sedang berada di rumah makan Padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Surabaya sehingga para saksi meluncur ke tempat tersebut.
- Bahwa sekira pukul 12.30 wib, saksi EKO PRASETYO W dan BAYU WIDIAN beserta team melakukan penangkapan terhadap terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON yang saat itu sedang bersama terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN dan terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als. ANGGER BIN SUWARDOYO di rumah makan Padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Surabaya.
- Bahwa saksi HADI SASMITO selaku karyawan Rumah makan Padang menyaksikan penangkapan para terdakwa dan penggeledahan yang dilakukan oleh para petugas Polda Jatim.
- Dari tangan para terdakwa disita barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 140,240 (seratus empat puluh koma dua ratus empat puluh) gram, sebuah HP merk Redmi A2 warna hitam beserta Simcard +63 975 075 4832, sebuah HP merk Oppo A78 warna hitam beserta simcardnya nomer +62878 1344 0299 dan sebuah HP merk Realme C11 warna hitam beserta Simcardnya nomer +62 881 0364 91593.
- Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN menerangkan awalnya ia mendapat pesanan shabu dari Sdr. WINA CECE (DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sebanyak 150 gram. Kemudian terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN memesan narkotika jenis shabu kepada BTL PNTR als. PANGESTU (DPO) via Whatsapps. Selanjutnya Sdr. BTL PNTR als. PANGESTU (DPO) menghubungi terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON via Whatsapp agar mengambil shabu pesanan Sdr. WINA CECE (DPO) yang dibungkus kertas dan diisolasi, yang diranjau di Pinggir Jalan Raya Polisi Istimewa Kota Surabaya. Sekira pukul 23.00 Wib. terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON mengambil shabu tersebut. Setelah mendapatkan shabu terdakwa I GHUFINDRA pulang ke rumahnya dan menyimpan shabu tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib setelah mendapatkan sabu, terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON mengajak terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als.ANGGER BIN SUWARDOYO pergi makan ke rumah makan padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk menyerahkan sabu yang dipesan oleh pembeli Sdr. WINA CECE (DPO) melalui terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN. Terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN kemudian memeriksa sabu yang dibawa oleh terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON, setelah dilihat sesuai dengan permintaan Sdr. WINA CECE (DPO) narkotika jenis sabu dibungkus kembali dan diletakkan di atas meja etalase yang ada di rumah makan Padang.
- Bahwa pembayaran pembelian shabu dilakukan dengan cara transfer ke rekening milik Sdr. BTL PNTR als. PANGESTU (DPO) yaitu rekening BCA No.1520664099 atas nama MAULINDA PUTRI, setelah Sdr. BTL PNTR als. PANGESTU (DPO) menerima uang dari pembeli, terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON akan diberi upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sedikit sabu untuk dipakai oleh terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON, sementara terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN akan mendapat keuntungan dari BTL PNTR als. PANGESTU (DPO), sementara terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als.ANGGER BIN SUWARDOYO mendapat bagian keuntungan dari terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, setelah mendapatkan sabu, terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON mengajak terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als.ANGGER BIN SUWARDOYO pergi makan ke rumah makan padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk menyerahkan sabu yang dipesan oleh pembeli Sdr. WINA CECE (DPO) melalui terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN.
- Bahwa terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als.ANGGER BIN SUWARDOYO untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN. Terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN kemudian meletakkan sabu tersebut di atas meja etalase di rumah makan, sambil menunggu pemesan/pembeli sabu Sdr. WINA CECE (DPO) datang, sesaat kemudian datang petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap para terdakwa.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 06675/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 12337-12338/2025/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 140,240 (seratus empat puluh koma dua ratus empat puluh) gram, tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFRON, terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN dan terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als. ANGGER BIN SUWARDOYO dan pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025, bertempat di rumah makan padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 140,240 (seratus empat puluh koma dua ratus empat puluh) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awal mulanya saksi EKO PRASETYO W dan BAYU WIDIAN (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat bila di daerah Kec. Tambaksari Surabaya ada seorang pengedar narkoba jenis shabu sehingga petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib, saksi EKO PRASETYO W dan BAYU WIDIAN (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi bila terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON sedang berada di rumah makan Padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Surabaya sehingga para saksi meluncur ke tempat tersebut.
- Bahwa sekira pukul 12.30 wib, para saksi beserta team melakukan penangkapan terhadap terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON yang saat itu sedang bersama terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN dan terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als. ANGGER BIN SUWARDOYO di rumah makan Padang di Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Surabaya karena melakukan permufakatan jahat menyediakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan rincian berat 43,60 gram dan 99,22 gram, berat total keseluruhan 142,79 (seratus empat puluh dua koma tujuh puluh sembilan) gram atau berat netto 140,240 (seratus empat puluh koma dua ratus empat puluh) gram, sebuah HP merk Redmi A2 warna hitam beserta Simcard +63 975 075 4832, sebuah HP merk Oppo A78 warna hitam beserta simcardnya nomer +62878 1344 0299 dan sebuah HP merk Realme C11 warna hitam beserta Simcardnya nomer +62 881 0364 91593.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan/interogasi, terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA als. INDRA BIN GHUFFRON menerangkan dia mengambil narkotika yang diranjau oleh Sdr. BTL PNTR als. PANGESTU (DPO) kemudian diisimpan di rumahnya, selanjutnya keesokan harinya terdakwa I GHUFINDRA PRATAMA menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa III ANGGARA GALUH NARENDRA als. ANGGER BIN SUWARDOYO selanjutnya diserahkan kepada terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN di rumah makan Padang Jl. Semampir Kel. Medokan Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Tambaksari Surabaya.Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan diatas meja etalase oleh terdakwa II ENDANG NURWATI als. EMAK BIN NGATIMIN sambil menunggu kedatangan Sdr. WINA CECE (DPO). Namun, belum sempat menyerahkan kepada Sdr. WINA CECE (DPO), para terdakwa sudah ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.
- Bahwa para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. WINA CECE (DPO)
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 06675/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 12337-12338/2025/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 140,240 (seratus empat puluh koma dua ratus empat puluh) gram, tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dari tangan para terdakwa disita barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 140,240 (seratus empat puluh koma dua ratus empat puluh) gram, sebuah HP merk Redmi A2 warna hitam beserta Simcard +63 975 075 4832, sebuah HP merk Oppo A78 warna hitam beserta simcardnya nomer +62878 1344 0299 dan sebuah HP merk Realme C11 warna hitam beserta Simcardnya nomer +62 881 0364 91593.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |