Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2443/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. ADI PRASETYA.KH BIN ARIYANTO SUYONO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2443/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6598/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PRASETYA.KH BIN ARIYANTO SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tangkuban Prahu Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO menghubungi sdr. PEPENG (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan mengatakan “Peng ready ta?”, kemudian sdr. PEPENG menjawab “Iya ada”, lalu terdakwa mengatakan “Ambil 1 gram” dan sdr. PEPEN menjawab “Ok”, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BCA Nomor 1030763102 atas nama YUDI HERMAWAN, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dikirimi foto dan lokasi ranjauan narkotika jenis sabu tersebut, lalu sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram yang diranjau di bawah portal masuk Jalan Tangkuban Prahu Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Surabaya, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Utara 1/ 71 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, sesampainya di rumah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga apabila terjual semua terdakwa akan mendapatkan untung sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah terdakwa jual dengan cara diranjau di samping makam di Dukuh Kupang Utara Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawaban Surabaya sebagai berikut: Pertama, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada sdr. WAHYU (DPO) dengan harga Rp200.000,00; Kedua, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada sdr. FERI (DPO) dengan harga Rp200.000,00; Ketiga, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada sdr. WAHYU dengan harga Rp200.000,00 sehingga tersisa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu.
    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. PEPENG untuk membeli 2 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram sehingga total uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan mengatakan “Peng ready ta?, kemudian sdr. PEPENG menjawab “Iya ada”, lalu terdakwa mengatakan “Ambil 2 gram dan 1 botol pil” dan dijawab sdr. PEPENG “sekarang atau gimana”, kemudian terdakwa mengatakan “Nanti dulu aja” dan dijawab sdr. PEPENG “Ok”, lalu terdakwa mentransfer uang muka pembelian narkotika jenis sabu dan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut sebesar Rp1.497.500,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke Rekening Bank BCA Nomor 1030763102 atas nama YUDI HERMAWAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dikirimi foto dan lokasi ranjauan, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 3 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram yang diranjau di bawah portal masuk Jalan Tangkuban Prahu Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Surabaya, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) poket untuk dijual kembali dengan rincian 2 (dua) poket dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 (tujuh) poket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga apabila terjual semua terdakwa akan mendapatkan untung sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah terdakwa gunakan sendiri sebanyak 2 (dua) poket sehingga total dari pembelian pertama dan kedua tersisa 14 (empat belas) poket narkotika jenis sabu.
    • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi TAUFAN SYAHRIL dan saksi NOVIAN EKO SATRIA anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ±  1,52 gram, Uang Tunai sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama ADI PRASETYA. KH dengan nomor rekening 6120589928, 1 (satu) bendel klip kecil tanpa isi, 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone warna hitam mek Infinix dengan Simcard Telkomsel No. 0821-4363-0671 yang kesemuanya berada di atas tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08583/NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan untuk barang bukti dengan
    • Nomor 24386/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,356 gram
    • Nomor 24387/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,356 gram
    • Nomor 24388/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
    • Nomor 24389/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram
    • Nomor 24390/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram
    • Nomor 24391/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram
    • Nomor 24392/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram
    • Nomor 24393/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram
    • Nomor 24394/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
    • Nomor 24395/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram
    • Nomor 24396/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram
    • Nomor 24397/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
    • Nomor 24398/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,074 gram
    • Nomor 24399/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,082 gram

adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Dukuh Kupang Utara 1/ 71 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO Jalan Dukuh Kupang Utara 1/ 71 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi TAUFAN SYAHRIL dan saksi NOVIAN EKO SATRIA anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ±  1,52 gram, Uang Tunai sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama ADI PRASETYA. KH dengan nomor rekening 6120589928, 1 (satu) bendel klip kecil tanpa isi, 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone warna hitam mek Infinix dengan Simcard Telkomsel No. 0821-4363-0671 yang kesemuanya berada di atas tempat tidur terdakwa yang mana terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tesebut diakui kepemilikan, penyimpanan dan penguasaannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08583/NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan untuk barang bukti dengan
    • Nomor 24386/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,356 gram
    • Nomor 24387/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,356 gram
    • Nomor 24388/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
    • Nomor 24389/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram
    • Nomor 24390/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram
    • Nomor 24391/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram
    • Nomor 24392/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram
    • Nomor 24393/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram
    • Nomor 24394/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
    • Nomor 24395/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram
    • Nomor 24396/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram
    • Nomor 24397/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
    • Nomor 24398/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,074 gram
    • Nomor 24399/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,082 gram

adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Dukuh Kupang Utara 1/ 71 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu; memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO menghubungi sdr. PEPENG (DPO) untuk membeli 800 butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Peng ready ta?, kemudian sdr. PEPENG menjawab “Iya ada”, lalu terdakwa mengatakan “Ambil 2 gram dan 1 botol pil” dan dijawab sdr. PEPENG “sekarang atau gimana”, kemudian terdakwa mengatakan “Nanti dulu aja” dan dijawab sdr. PEPENG “Ok”, lalu terdakwa mentransfer uang muka pembelian obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp1.497.500,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke Rekening Bank BCA Nomor 1030763102 atas nama YUDI HERMAWAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dikirimi foto dan lokasi ranjauan, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus obat keras jenis pil warna putih berlogo LL sebanyak 800 butir yang diranjau di bawah portal masuk Jalan Tangkuban Prahu Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Surabaya, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Utara 1/ 71 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, sesampainya di rumah terdakwa membagi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut menjadi 8 (delapan) plastik masing-masing berisi 100 butir untuk dijual kembali dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per plastik sehingga apabila terjual semua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual obat kerjas jenis pil warna putih yang berlogo LL kepada sdr. RIAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di samping makam atau di tempat adu burung dara di Dukuh Kupang Utara Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik sedang yang berisi 100 (seratus) obat kerjas jenis pil warna putih yang berlogo LL dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi TAUFAN SYAHRIL dan saksi NOVIAN EKO SATRIA anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik yang di dalamnya terdapat obat keras jenis pil warna putih yang berlogo LL dengan jumlah 800 (delapan ratus) butir, Uang Tunai sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama ADI PRASETYA. KH dengan nomor rekening 6120589928, 1 (satu) bendel klip kecil tanpa isi, 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone warna hitam mek Infinix dengan Simcard Telkomsel No. 0821-4363-0671 yang kesemuanya berada di atas tempat tidur terdakwa yang mana terhadap barang bukti berupa obat keras jenis pil warna putih yang berlogo LL diakui penyimpanan oleh terdakwa untuk diedarkan atau didistribusikan kembali, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah swasta (karyawan shopee) dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan obat keras jenis pil warna putih yang berlogo LL tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemafaatan, dan mutu.
  • Bahwa terhadap obat keras jenis pil warna putih yang berlogo LL tersebut telah dilakukan penyisihan sebagian yaitu 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir disisihkan guna dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir disisihkan guna dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya sedangkan sisanya sebanyak 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir disimpan sebagai barang bukti.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08583/NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan untuk barang bukti dengan Nomor 24400/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,712 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.10.24.140.BA tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AZIZ JIHADUDDIN, S.Farm., Apt. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai Besar Obat dan Makanan di Surabaya terhadap barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dalam perkara ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO dengan hasil pemeriksaan “Barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Dukuh Kupang Utara 1/ 71 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO menghubungi sdr. PEPENG (DPO) untuk membeli 800 butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Peng ready ta?, kemudian sdr. PEPENG menjawab “Iya ada”, lalu terdakwa mengatakan “Ambil 2 gram dan 1 botol pil” dan dijawab sdr. PEPENG “sekarang atau gimana”, kemudian terdakwa mengatakan “Nanti dulu aja” dan dijawab sdr. PEPENG “Ok”, lalu terdakwa mentransfer uang muka pembelian obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp1.497.500,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke Rekening Bank BCA Nomor 1030763102 atas nama YUDI HERMAWAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dikirimi foto dan lokasi ranjauan, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus obat keras jenis pil warna putih berlogo LL sebanyak 800 butir yang diranjau di bawah portal masuk Jalan Tangkuban Prahu Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Surabaya, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Utara 1/ 71 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, sesampainya di rumah terdakwa membagi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut menjadi 8 (delapan) plastik masing-masing berisi 100 butir untuk dijual kembali dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per plastik sehingga apabila terjual semua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual obat kerjas jenis pil warna putih yang berlogo LL kepada sdr. RIAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di samping makam atau di tempat adu burung dara di Dukuh Kupang Utara Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik sedang yang berisi 100 (seratus) obat kerjas jenis pil warna putih yang berlogo LL dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi TAUFAN SYAHRIL dan saksi NOVIAN EKO SATRIA anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik yang di dalamnya terdapat obat keras jenis pil warna putih yang berlogo LL dengan jumlah 800 (delapan ratus) butir, Uang Tunai sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama ADI PRASETYA. KH dengan nomor rekening 6120589928, 1 (satu) bendel klip kecil tanpa isi, 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone warna hitam mek Infinix dengan Simcard Telkomsel No. 0821-4363-0671 yang kesemuanya berada di atas tempat tidur terdakwa yang mana terhadap barang bukti berupa obat keras jenis pil warna putih yang berlogo LL diakui penyimpanan oleh terdakwa untuk diedarkan atau didistribusikan kembali, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah swasta (karyawan shopee) dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan terdakwa tidak memliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian (yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian).
  • Bahwa terhadap obat keras jenis pil warna putih yang berlogo LL tersebut telah dilakukan penyisihan sebagian yaitu 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir disisihkan guna dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir disisihkan guna dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya sedangkan sisanya sebanyak 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir disimpan sebagai barang bukti.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08583/NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan untuk barang bukti dengan Nomor 24400/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,712 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.10.24.140.BA tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AZIZ JIHADUDDIN, S.Farm., Apt. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai Besar Obat dan Makanan di Surabaya terhadap barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dalam perkara ADI PRASETYA KH Bin ARIYANTO SUYONO dengan hasil pemeriksaan “Barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya