| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa I EKO DANANG ASPUTRO BIN MOCH. JURI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM), pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Stasiun Gubeng yang beralamat di Jl. Stasiun Gubeng, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “turut serta melakukan Tindak Pidana, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Stasiun Gubeng Surabaya, Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI (Penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi Terdakwa I EKO DANANG ASPUTRO BIN MOCH. JURI (ALM) dengan tujuan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol L-4767-BAQ, tahun 2024, alamat Siwalankerto Utara No. 2, RT. 002, RW. 003, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Noka MH3SG6410RJ428535, No. Sin G3P2E0500551 milik Saksi VENNA LIA PRIMA HERDINI SIREGAR (selanjutnya disebut 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol L-4767-BAQ);
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I EKO DANANG ASPUTRO BIN MOCH. JURI (ALM) yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol L-4767-BAQ tersebut bukan milik Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI mengantarkan Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI untuk bertemu dengan Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) di rumah Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) yang beralamat di Gubeng Masjid Gg. VI/63, RT. 009, RW. 007, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya. Kemudian sesampainya di rumah Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM), Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol L-4767-BAQ kepada Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipotong 10% (sepuluh persen) menjadi Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI kembali mendatangi rumah Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) untuk meminta tambahan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya, 5 (lima) hari kemudian, Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI kembali mendatangi rumah Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) untuk meminta tambahan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) tidak memberi uang yang diminta oleh Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI melainkan merekomendasikan agar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol L-4767-BAQ digadaikan lagi ke orang lain yakni Sdr. MISNARI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Selanjutnya Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI bersama-sama dengan Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol L-4767-BAQ ke rumah Sdr. MISNARI (DPO) dan berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dipotong 10% (sepuluh) persen sehingga Terdakwa II SISWANTO BIN ARTAWI (ALM) menerima Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai yang dibagi kepada Saksi SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kepada Terdakwa I EKO DANANG ASPUTRO BIN MOCH. JURI (ALM) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi VENNA LIA PRIMA HERDINI SIREGAR mengalami kerugian sebesar Rp 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------- |