Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
107/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | 1.Yeremias Bouk 2.Jefrianto Faot 3.Imanuel Mone |
PT Jaya Metal Surabaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 107/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan tidak memberikanya surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat batal demi Hukum; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi para penggugat berupa uang Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian hak sebesar Rp. 147.839.986 ( seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah ) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang pesangon kepada para Penggugat dengan rincian sebagai berikut;
YEREMIAS BOUK ( Penggugat 1 ) Uang pesangon 1x 9 x 4.725.479 =Rp. 42.529.311 Uang penghargaan masa kerja 1 x 3 x 4.725.479 =Rp. 14.176.437 ______________ Jumlah =Rp. 56.705.748 Uang pengantian hak - cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur = Rp. 2.025.205,2857 _______________________ Jumlah = Rp. 58.730.953,285
JEFRIANTO FAOT ( Penggugat 2 ) Uang pesangon 1x 7 x 4.725.479 =Rp. 33.078.353 Uang penghargaan masa kerja 1 x 2 x 4.725.479 =Rp. 9.450.958 ________________ Jumlah =Rp. 42.529.311 Uang pengantian hak - cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur = Rp. 2.025.205,2857 __________________ Jumlah = Rp. 44.554.516,285
IMANUEL MONE ( Penggugat 3 ) Uang pesangon 1x 7 x 4.725.479 =Rp. 33.078.353 Uang penghargaan masa kerja 1 x 2 x 4.725.479 =Rp. 9.450.958 _______________ Jumlah =Rp. 42.529.311 Uang pengantian hak - cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur = Rp. 2.025.205,2857 __________________ Jumlah = Rp. 44.554.516,285
Total Keseluruhan Uang pesangon para penggugat sebesar Rp. 147.839.986 Terbilang ( seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah ) 6. Menghukum untuk membayar uang paksa dewangsom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan Putusan perkara ini; 7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak; 8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum ( uit voerbar bij vooraad ) kasasi; 9. Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi Putusan ini. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |