Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2026/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. SULTONI BIN CHAMDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTONI BIN CHAMDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa SULTONI BIN CHAMDU (ALM), pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam warung kopi di Jalan Raden Intan, No. 1, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. MAS AGUNG (DPO) melalui Whatsapp menggunakan 1 (satu) Handphone Merk Infinix HOT 12i warna silver dengan maksud untuk memesan dan membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. MAS AGUNG (DPO), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. MAS AGUNG (DPO) di warung kopi di Jalan Raden Intan, No. 1, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang untuk mengambil barang narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Klip dan melakukan pembayaran seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa pulang dan membagi narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan klip plastik menjadi beberapa poket,  lalu Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa pembeli. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah dapat memakai narkotika jenis shabu dan hasil penjualan narkotika jenis shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Kejawan Gebang 5, RT 003/RW 004 Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
      • 10 (sepuluh) klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah berat NETTO total keseluruhan ±0,519 (Nol koma lima ratus sembilan belas) gram;
      • 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
      • Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua ) lembar;
      • 1 (satu) unit HP merk Infinix HOT 12i Warna Silver no IMEI (slot 1) 357274165456666 IMEI (slot 2) 357574165456674 dengan simcard Smartfren Nomor : 0838-7052-2348.

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H., M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (klip) plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah berat Netto total keseluruhan ± 0,519 (nol koma lima satu sembilan belas) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab 11522/NNF/2025:
  • 35804/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram;
  • 35805/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram;
  • 35806/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram
  • 35807/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram
  • 35808/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
  • 35809/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram
  • 35810/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram
  • 35811/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram
  • 35812/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram
  • 35813/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SULTONI BIN CHAMDU (ALM), pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kejawan Gebang 5, RT 003/RW 004 Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Kejawan Gebang 5, RT 003/RW 004 Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  • 10 (sepuluh) klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah berat NETTO total keseluruhan ±0,519 (Nol koma lima ratus sembilan belas) gram;
  • 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
  • Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua ) lembar;
  • 1 (satu) unit HP merk Infinix HOT 12i Warna Silver no IMEI (slot 1) 357274165456666 IMEI (slot 2) 357574165456674 dengan simcard Smartfren Nomor : 0838-7052-2348.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H., M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (klip) plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah berat Netto total keseluruhan ± 0,519 (nol koma lima satu sembilan belas) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab 11522/NNF/2025:
  • 35804/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram;
  • 35805/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram;
  • 35806/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;
  • 35807/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram;
  • 35808/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
  • 35809/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram;
  • 35810/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
  • 35811/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram;
  • 35812/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram;
  • 35813/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya