Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby moch. hoirul anwar PT. MEPOLY INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 126/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1moch. hoirul anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdus Salim, S.H., M.Hmoch. hoirul anwar
Tergugat
NoNama
1PT. MEPOLY INDUSTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat Kepada Penggugat dengan alasan Mendesak  adalah Tidak Sah;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah Pemutusan Hubungan karena alasan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana di atur dalam Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  5. Uang Pesangon                             : 1 x 9 x Rp. 6.406.800,-  = Rp.41.359.320,-
  6. Uang penghargaan Masa  Kerja :      8 x  Rp. 6.406.800,-  = Rp.51.270.400,-

                                                                        JUMLAH                = Rp.92.629.720,-

Terbilang (sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar:                                         
  • 6 X Rp. 6.406.800,- =  Rp. 38.440.800,-

(tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus  rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan Putusan ini.
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, verzet, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK) (uit voerbaar bi jvoraad) dari Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak