Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby I Dewa Gede Raka Wira Sucita Desak Nyoman Suarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Dewa Gede Raka Wira Sucita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERICK AVRIANDI S.H., M.H., M.A.P.I Dewa Gede Raka Wira Sucita
Termohon
NoNama
1Desak Nyoman Suarti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU (I DEWA GEDE RAKA WIRA SUCITA) untuk seluruhnya;

 

2.    Menetapkan TERMOHON PKPU (DESAK NYOMAN SUARTI) dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;

 

3.    Menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

 

4.    Mengangkat:

 

4.1    LAM SUNJAYA DHARMA, S.E., S.H., M.SI, M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.306.AH.04.05-2025, yang berkantor di RICCI RISS & Partners, Arcade Business Center, Lt.6 Unit 6-03, Jalan Pantai Indah Utara 2 Kav.C1, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta;

 

4.2    RICCI, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.311.AH.04.05-2025, yang berkantor di RICCI RISS & Partners, Arcade Business Center, Lt.6 Unit 6-03, Jalan Pantai Indah Utara 2 Kav.C1, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta;

 

4.3    RIZA YOGA PRAMANA, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.21.AH.04.05-2025, yang berkantor di Law Office RYP & Partners, Jalan Candi Penataran VI, No. 53A, Kalipancur, Semarang, dan

 

4.4    LALU ABDI MANSYAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.218.AH.04.05-2025, yang berkantor di LALU  ABDI MANSYAH & Partners, Jalan Barata Jaya XX, No.92, Gubeng, Surabaya.

 

Sebagai Pengurus PKPU dalam hal TERMOHON PKPU diberikan PKPU Sementara maupun Tetap atau mengangkat Pengurus PKPU tersebut sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

5.     Menetapkan imbalan jasa Pengurus PKPU dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

6.    Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak