| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.DOAN NOVELMAN, S.H. 2.YUSNITA MAWARNI, S.H. M.H. 3.DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. |
Ir. H. SUPRIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-396/M.5.39/Ft.1/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Ia Terdakwa Ir. H.SUPRIYANTO pada tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa Ia Terdakwa Ir. H.SUPRIYANTO selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: PB.02.01/SP-I/III/2021/01 tanggal 3 Maret 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum II Nomor : PB.02.01/SP-I/ADD-II/ X-2021/ 01 tanggal 29 Oktober 2021 maka berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan, dimulai sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya yang melaksanakan kontrak tidak sebagaimana mestinya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 875.288.091,54 (delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah koma lima puluh empat sen), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Saksi Yuhanes Widi Widodo, ST., M.Eng. dalam Pekerjaan Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu dan Anak Sungainya Tahun Anggaran 2021 berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 185/KPTS/M/2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 59/KPTS/M/2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
