Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2401/Pid.Sus/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. OKTO MANASYE SETIAWAN ANAK DARI SUBUR SUDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2401/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6470/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTO MANASYE SETIAWAN ANAK DARI SUBUR SUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-5549/12/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

OKTO MANASYE SETIAWAN ANAK DARI SUBUR SUDIANTO

Nomor Identitas

:

3578030210960001

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun  /  02 Oktober 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sesuai KTP Jl Wisma Beringin Kedung Baruk 79 Rt 03 Rw 04 Kel Kedung Baruk Kec Rungkut Surabaya

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Swasta (Kernet Pabrik)

Pendidikan

:

SMK (Lulus)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa OKTO MANASYE SETIAWAN ANAK DARI SUBUR SUDIANTO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

10 Oktober 2024 s/d 29 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

30 Oktober 2024 s/d 08 Desember 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA  

------------ Bahwa ia terdakwa OKTO MANASYE SETIAWAN anak dari SUBUR SUDIANTO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bratang, Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. NANDANG (DPO) dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan simcard AXIS nomor 0831-3665-0218 milik terdakwa ke nomor +63-985-446-9518 milik Sdr. NANDANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dan terjadi percakapan diantaranya :

Terdakwa

:

“cak ada bahan saya mau beli?”

Sdr. NANDANG (DPO)

:

“iya berapa”

Terdakwa

:

“pesan ½ (setengah) gram”

Sdr. NANDANG (DPO)

:

“sekalian 1 (satu) gram”

Terdakwa

:

“iya gpp, pokoknya saya bayar waktu gajian hari sabtu”

  • Kemudian setelah terjadinya percakapan tersebut terdakwa mendapatkan petunjuk dari Sdr. NANDANG (DPO) tentang lokasi ranjauan narkotika jenis shabu yang berada di daerah Jl. Bratang, Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo Surabaya, kemudian terdakwa menuju lokasi ranjauan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) klip plastik dengan berat setiap masing – masing 1 (satu) klip plastiknya seberat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut belum terdakwa bayarkan dan akan dibayar pada saat terdakwa gajian, kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Jl. Wisma Beringin Kedung Baruk 79, RT. 003, RW. 004, Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut Surabaya untuk terdakwa simpan dan konsumsi serta apabila ada yang membeli maka akan terdakwa jual/edarkan.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pada bulan Februari 2024 sudah sempat menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. FERDI sebanyak 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertemu di tempat kerja yaitu di Pabrik Karton dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan yaitu mengkonsumsi narkotika secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Wisma Beringin Kedung Baruk 79, RT. 003, RW. 004, Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut Surabaya saat terdakwa sedang sendirian di dalam rumah berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DARUL SYAH dan saksi ARFIAN PAKARTI selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) poket klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 0,752 gram, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang ditemukan di dalam lemari tepatnya di bawah pakaian di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Wisma Beringin Kedung Baruk 79, RT. 003, RW. 004, Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut Surabaya dan 1 (satu) unit Handhpone merk OPPO A5S warna hitam dengan simcard AXIS nomor 0831-3665-0218 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 No. Lab : 08505/NNF/2024 atas nama Terdakwa OKTO MANASYE SETIAWAN anak dari SUBUR SUDIANTO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,602 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram.

Dengan total keseluruhan berat netto ± 0,752 gram.

tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa OKTO MANASYE SETIAWAN anak dari SUBUR SUDIANTO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Wisma Beringin Kedung Baruk 79, RT. 003, RW. 004, Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Wisma Beringin Kedung Baruk 79, RT. 003, RW. 004, Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut Surabaya saat terdakwa sedang sendirian di dalam rumah berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DARUL SYAH dan saksi ARFIAN PAKARTI selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) poket klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 0,752 gram, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang ditemukan di dalam lemari tepatnya di bawah pakaian di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Wisma Beringin Kedung Baruk 79, RT. 003, RW. 004, Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut Surabaya dan 1 (satu) unit Handhpone merk OPPO A5S warna hitam dengan simcard AXIS nomor 0831-3665-0218 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 No. Lab : 08505/NNF/2024 atas nama Terdakwa OKTO MANASYE SETIAWAN anak dari SUBUR SUDIANTO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,602 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram.

Dengan total keseluruhan berat netto ± 0,752 gram.

tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------

WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 
  WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 

 

SURABAYA,        Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

DEWI KUSUMAWATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198411142009122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya