| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan utang-piutang dengan jaminan, bukan hubungan jual beli;
- Menyatakan segala dokumen, kwitansi, atau catatan transaksi yang mencantumkan frasa “DP Pembelian” atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah dan bangunan yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik No 851/K Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atas nama M Dachroji dan Mochtar yang diterbitkan pada tanggal 5 November 1988 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berdasarkan gambar situasi No 5821 tahun 1988 dengan luas 1975 M?2; yang terletak di Jl Cepu No 52 Surabaya;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melunasi pengembalian dana dan bunga sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan harus mengganti seluruh kerugian yang timbul.
Kerugian Materiil : Rp.4.687.385.000 (Empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kerugian Imateriil: Rp.215.400.315,00 (Dua ratus lima belas juta empat ratus ribu tiga ratus lima belas rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dipenuhi isi putusan dengan baik.
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No 851/K Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atas nama M Dachroji dan Mochtar yang diterbitkan pada tanggal 5 November 1988 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berdasarkan gambar situasi No 5821 tahun 1988 dengan luas 1975 M?2; yang terletak di Jl Cepu No 52 Surabaya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Pengadilan atas harta kekayaan berupa Sertifikat Hak Milik No 851/K Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atas nama M Dachroji dan Mochtar yang diterbitkan pada tanggal 5 November 1988 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berdasarkan gambar situasi No 5821 tahun 1988 dengan luas 1975 M?2; yang terletak di Jl Cepu No 52 Surabaya;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara;
|