Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby | BILLYCANDRA SYAH ST | PT. DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL | PKPU Sementara |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) selaku TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ; 3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (PT DITN) selaku Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo di ucapkan ; 4. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo ; 5. Menunjuk dan Mengangkat : a. DR. MEGAWATI PRABOWO, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH.04.05-2022, Tanggal 28 Maret 2022, yang beralamat di Wisma Nugra Santana Lantai 8, Suite 807, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220 ; b. IGNATIUS JANITRA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-84 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, , yang beralamat di Wisma Nugra Santana Lantai 8, Suite 807, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220 ; c. ROOSMARTY FATTAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-8 AH.04.03-2021, Tanggal 18 Januari 2021, yang beralamat di Jalan Raya Kupang Jaya A-1 No. 4, Surabaya ; Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dan selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit ; 6. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Termohon PKPU: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |