| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant)
- Menyatakan bahwa pelelangan yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat adalah Tidak Berdasar Hukum dan Cacat hukum;
- Menyatakan bahwa pelelangan yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige daad), serta bertentangan dengan :
- Bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang mengharuskan Eksekusi Hak Tanggungan menggunakan Pasal 224 HIR/258 RBG yang mengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri, (Bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.06/2013 dan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016).
- Bertentangan dengan Angka 9 Tentang Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang menyatakan bahwa “Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian penggunaan ketentuan tersebut” maka ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-undang ini, bahwa sebelum ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya, maka Peraturan mengenai Eksekusi Hyphotek yang diatur dalam HIR/RBG berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan;
- Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskan lelang melalui Pegawai Umum (Pengadilan Negeri).
- Bertentangan dengan Pasal 200 Ayat (1) HIR yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri (Dalam Perkara A quo Pengadilan Negeri Surabaya) untuk memerintahkan Kantor Lelang (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Surabaya) untuk menjualnya (Bukan Pelaku Usaha yang meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL).
- Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3210.K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pelelangan Yang tidak dilaksanakan atas Penetapan/Fiat Ketua Pengadilan Negeri, Maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBG”, Sehingga Tidak Sah, maka pelaksanaan Parate Eksekusi harus melalui fiat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya;
- Bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan yang menyebutkan Jenis, Hirarki Peraturan Perundangundangan, adalah yaitu :
1. Undang-Undang Dasar tahun 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang/Perpu;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi;
7. Peraturan Daerah;
SEDANGKAN Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (In Cassu) Nomor : 93/PMK. 06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 dan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016, tidak termasuk jenis Peraturan Perundang-undangan. Apalagi Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada menyebutkan atau memerintahkan bahwa Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan.
- Bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu ; Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
- Bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak
- Bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 mengenai aturan Relaksasi Kredit Pada Waktu Covid 19
- Bertentangan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2899K/Pdt/1994 Yakni “Jika Kredit dinyatakan Macet, Kredit tersebut harus Status Quo” artinya Perhitungan bunga dan denda dihentikan sejak dinyatakan macet.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Pelaksanaan lelang atas objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk menunda dan/atau membatalkan proses lelang;
- Menghukum Tergugat untuk Melanjutkan Perjanjian Kredit;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi: Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Immateriil sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|