Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Nurhayati
2.Suprapti
PT. Prima Karya Cemerlang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhayati
2Suprapti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH SHODIQINNurhayati
2MOH SHODIQINSuprapti
Tergugat
NoNama
1PT. Prima Karya Cemerlang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, agar mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, untuk menghukum Tergugat memenuhi Kewajibannya pada para Penggugat sesuai pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan  dan pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, untuk memerintahkan Tergugat membayar  pesangon kepada para Penggugat sebesar Rp. 126.520.268,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh  ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penggugat I dengan masa kerja 20 tahun, yaitu mendapatkan hak sebesar Rp. 67.778.229,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan  rincian sebagai berikut:
    • 4. 518.581,-

Penghitungan Pesangon

Uang Pesangon   = 1 x 9 = 9 x Rp. 4. 518.581,-

= Rp. 40.667.229,-

Uang Penghargaan= 1 x = 6 x Rp. 4. 518.581,- 

= Rp.27.111.486,-

  •  

= Rp. 40.667.229,-+Rp. 27.111.486,-

= Rp. 67.778.229,-

  1. Penggugat II dengan masa kerja 10 (sepuh) tahun, yaitu mendapatkan hak sebesar 58.741.553,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah), dengan  rincian sebagai berikut:
  2. 4. 518.581,-

Penghitungan Pesangon

Uang Pesangon= 1 x 9 = 9 x Rp. 4. 518.581,-

  1.   40.667.229,-

Uang Penghargaan= 1 x 4= 4 x Rp. 4. 518.581,-

=Rp. 18.074.324,-

Total                    = Uang Pesangon + Uang Penghargaan    

= Rp. 40.667.229,-+Rp. 18.074.324,-

  •  
  1. Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat, jika Tergugat lalai tidak melaksanakan Putusan Ketua Majelis Hakim PHI;
  2. Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, untuk menghukum TERGUGAT apabila tidak memenuhi kewajibannya, sesuai pasal 185 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker dikenai sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak