mengabulkan permohonan pemohon untuk merubah indentitas pemohon berupa penambahan nama marga Tan pada nama pemohon yang terdapat pada akta kelahiran pemohon nomor 2240/WNI/1985 nya yang semula Hendri Widagdo menjadi Tan Hendri Wiidagdo, Kutipan Akta Perkawinan nomor 3578-KW-01102014-0012, pasport pemohon nomor E5071920 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Surabaya nomor 3578080209850003, Kartu Keluarga atas nama Tan Hendri Widagdo nomor 3578082902160004 .
2. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan Pengadilan Negeri ini ke Dinas Pendudukan Kota Surabaya .
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. |