| Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. FAHRUR ROZI BIN HOLIL baik bertinda sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman dan saksi Galih Setja Rezqyawan, pada hari Senin tanggal 13 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di Wonorejo No.1B Rt.04 Rw.01 Kelurahan Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya dan pda hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 05.30 WIB di dalam Teras rumah di Jl. Gubeng Kertajaya 15 Buntu No.6-A Kel. Airlangga Kec. Guebng Surabaya, dan pada ha atau setidak-tidaknya pada bulan Desember di tahun atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "setiap orang yang melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” ", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa dijemput oleh saksi Mochammad Rizky Nur Rochman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam abu-abu, kemudian mengajak saksi Galih Setja Rezqyawan untuk nongkrong di warkop daerah Gubeng, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman dan saksi Galih Setja Rezqyawan merencanakan untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa sebagai joki membonceng saksi Mochammad Rizky Nur Rochman dan saksi Galih Setja Rezqyawan berkeliling mencari sasaran pencurian, tepatnya di jalan Gubeng Kertajaya 15 Buntu Surabaya terdakwa dan saksi Galih Setja Rezqyawan menunggu diatas sepeda motor didepan gang untuk mengawasi situasi sekitar sedangkan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman berjalan kaki masuk kedalam gang dan tidak lama kemudian saksi Mochammad Rizky Nur Rochman keluar dari gang tersebut dengan menaiki sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2025 Nopol. L-4693-DAX milik saksi Nikolaus Batmomolin kemudian terdakwa dan saksi Galih Setja Rezqyawan pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam abu-abu sedangkan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke Madura untuk dijual ke pada Sdr. Hanafi (DPO) kemudian janjian ketemu di warung pinggir jalan sebelum Jembatan Suramadu, setelah terjadi tawar menawar dan disepakati sepeda motor hasi curian tersebut laku terjual seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi saat itu juga, masing-masing mendapatkan bagian terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi Mochammad Rizky Nur Rochman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi Galih Setja Rezqyawan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa, saksi Galih Setja Rezqyawan dan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman kembali ke Surabaya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa di jemput oleh saksi Mochammad Rizky Nur Rochman dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam abu-abu kemudian langsung menjemput saksi Galih Setja Rezqyawan untuk nongkrong sambil minum kapi, sekira pukul 02.00 Wib terdakwa, saksi Galih Setja Rezqyawan dan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman berboncengan tiga untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor di daerah Rungkut Wonorejo Surabaya, saat berada di depan gang saksi Mochammad Rizky Nur Rochman turun dari motor dan masuk gang sedangkan terdakwa dan saksi Galih Setja Rezqyawan menunggu di depan gang untuk mengawasi situasi sekitar dan tidak lama kemudian keluar saksi Mochammad Rizky Nur Rochman dengan menaiki sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna hitam Nopol L-6240-AT milik saksi Rochmad Dhuri Rizky kemudian terdakwa, saksi Galih Setja Rezqyawan dan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke daerah Suramadu untuk di jual kepada Sdr. Hanafi (DPO) dan janjian ketemuan di pasar 10 Bangkalan dan sepeda motor hasil curian tersebut laku terjual sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut di bagi masing-masing mendapatkan bagian dimana terdakwa dan saksi Galih Setja Rezqyawan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratu ribu rupiah) dan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa, saksi Galih Setja Rezqyawan dan saksi Mochammad Rizky Nur Rochman kembali ke Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nikolaus Batmomolin menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi Rochmad Dhuri Rizky menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------- |