Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2437/Pdt.P/2025/PN Sby FIRDAUS EKA KUSUMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2437/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIRDAUS EKA KUSUMA PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LYNDIA KRISTANTI SHFIRDAUS EKA KUSUMA PUTRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon FIRDAUS EKA KUSUMA PUTRA sebagai pengampu dai ibu kandungnya yang tidak cakap untuk melakkukan tindakan hukum atas nama LUCIANA ENYKE KUSUMA DEWI
  3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan atas nama LUCIANA ENYKE KUSUMA DEWI untuk menjual menjual rumah di desa Jati Kecamatan. Sidoarjo dengan nomor. SHM 560.yang masih atas nama ibu kandungya LUCIANA ENYKE KUSUMA DEWI
  4. Menetapkan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak