Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1365 BW ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Juru - Sita Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap obyek sengketa yaitu : “ Sebidang tanah yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa – Timur, berdasarkan :
- Hak Guna Bangunan / HGB. 1089 / Kedung Baruk, atas nama Tergugat, dengan Luas 17.491 m2, NIB : 03418 (Berakhir Hak’nya : 11 – 07 – 2045),
- dan Hak Guna Bangunan / HGB. 2225 / Kedung Baruk, atas nama Tergugat, dengan Luas 15.566 m2, (Berakhir Hak’nya 13 – 10 – 2025) ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak, dari Alm. Anas Kepada Alm. Didy Sudarsono Limansantoso, tertanggal 03 Agustus 1988 adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Jual – Beli, sebagaimana tertuang di dalam Akta Jual – Beli (Hak Waris), No. 5 , tertanggal 17 – Februari - 1992 dan Akta Kuasa No. 6, tertanggal 17 Februari 1992, yang kedua Akta tersebut dibuat dihadapan R. E. BAWOLJE, S.H., Notaris di Surabaya adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli Yang Beretikad Baik yang wajib dibela dan dilindungi oleh Hukum dan Ilmu PerUndang – Undangan Yang berlaku, terkait pembelian “ Sebidang tanah yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk, Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa – Timur, berdasarkan Petok D – 142, dengan Luas 6,90 H.A / 69.000 m2 (enam puluh Sembilan ribu meter persegi) ;
- Menyatakan Penggugat adalah satu – satu’nya pemilik yang sah menurut hukum terhadap “ Sebidang tanah yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa – Timur, sebagaimana tercantum dan dimaksud di dalam Petok D – 142, dengan Luas 6,90 H.A / 69.000 m2 (enam puluh Sembilan ribu meter persegi) termasuk kepemilikan atas obyek sengketa tersebut, sehingga karena’nya kepemilikan Penggugat atas obyek hukum tersebut sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Hak Guna Bangunan / HGB. 1089 / Kedung Baruk, atas nama Tergugat, dengan Luas 17.491 m2, NIB : 03418 (Berakhir Hak’nya : 11 – 07 – 2045), dan Hak Guna Bangunan / HGB. 2225 / Kedung Baruk, atas nama Tergugat, dengan Luas 15.566 m2, (Berakhir Hak’nya 13 – 10 – 2025), diatas sebidang tanah yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa – Timur (obyek sengketa), adalah cacat hukum, sehingga karena’nya tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum’nya yang timbul ;
- Menyatakan seluruh Surat apapun termasuk Akta Jual – Beli serta Akta – Akta / Surat - Surat apapun yang melibatkan nama Tergugat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa tersebut diatas (sebidang tanah yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa – Timur tersebut diatas), adalah Cacat hukum, tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat atau pihak – pihak lain manapun yang memperoleh Hak dari padanya, untuk mengosongkan sebidang tanah yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa – Timur tersebut diatas (obyek sengketa), dan kemudian selanjutnya menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya II) untuk segera memproses Peningkatan Status Hak Kepemilikan guna penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat terhadap sebidang tanah yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa – Timur (obyek sengketa) dengan Luas 33.057m2 dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti – rugi kepada Penggugat Terkait Kerugiaan Materiil sebesar / senilai : Rp. 661.140.000.000,- (enam ratus enam puluh satu milyard seratus empat puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti – rugi kepada Penggugat Terkait Kerugiaan Immateriil sebesar / senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyard Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per Hari, yang dapat ditagih seketika dan lunas manakala Tergugat lalai untuk memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini, ;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi, tunduk serta patuh dan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad), sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau Perlawanan (Verset) ;
|