Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.G/2026/PN Sby MOCHAMAD ALI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya (KPKNL) Surabaya
3.RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.MOCHAMAD ALI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya (KPKNL) Surabaya
3RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya I (BPN I)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan hukum:
  3. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan tgl 19 Desember 2024 adalah cacat hukum.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat (Conservator beslag) terhadap : sebidang tanah dan bangunan di Jalan Gayungsari VI/15, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 2856, dengan luas tanah 275 M2, terdaftar atas nama MOCHAMAD ALI.
  5. MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah)secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar denda keterlambatan (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya sejak Putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan;
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun peninjahuan kembali;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk secara tanggung rentang membayar biaya Perkara ini .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak