Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT. GADING PURI PERKASA LUKMAN SLAMET WIRAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GADING PURI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustining Nur Rasiana,SHPT. GADING PURI PERKASA
Tergugat
NoNama
1LUKMAN SLAMET WIRAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Hukum dan segala akibat Hukumnya antara Penggugat dan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 10 Juni 2024.
  3. Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewajiban atas pembayaran Hak Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak