Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2018/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | MUDJIONO Bin Alm. DURAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 2018/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4892/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 5388/M.5.10/Eoh.2/08/2025
Nama lengkap : MUDJIONO Bin Alm. DURAHMAN Tempat lahir : Surabaya Umur/Tg lahir : 60 tahun / 30 Juni 1965 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Manukan Thohirin No.28 RT 08 RW 10 Kel. Manukan Kulon Tandes Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (Sopir) Pendidikan : SMA
-----Bahwa ia terdakwa MUDJIONO Bin Alm. DURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya bertempat di kost Jl. Jlidro Gang Merpati RT 04 RW 01 Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---
Surabaya, 01 September 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. Jaksa Madya Nip. 197912102005011009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |