Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1285/Pdt.G/2025/PN Sby DRA.SYLVIA 1.PT.PANJI MAS TEXTILE
2.PT.BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BENTA TESA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1285/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRA.SYLVIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Catur Setiawan S.H.DRA.SYLVIA
Tergugat
NoNama
1PT.PANJI MAS TEXTILE
2PT.BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BENTA TESA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ferry Gunawan,S.H.,M.Kn
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan agunan sertipikat hak milik No.4895 (NIB 12.01.26.03.04031), Surat Ukur Nomor 4019/Babatan/2002, dengan Luas 225 M2 atas nama Penggugat yang digunakan sebagai jaminan pinjaman di Tergugat II.
  4. Menyatakan segala tindakan Tergugat II yang lalai tidak memberikan peringatan sejak gagal bayar Maret 2023 sampai Agustus 2025 adalah cacat administrasi dan bertentangan dengan asas itikad baik.
  5. Menghukum Tergugat II untuk menghapus  dan atau Mengurangi bunga dan denda yang timbul sejak Maret 2023 hingga Agustus 2025;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak