| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa I HANDRI SEGAN BIN (ALM) SEHAN bersama dengan Terdakwa II YUDHA ALBIANSYAH PURNOMO BIN DJOKO PURNOMO dan Sdr. ZAINI (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 September tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang yang beralamat di Jl. Kalianak Barat 51 AA Kav. 12A Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa bermula Selasa tanggal 30 September tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan Sdr. ZAINI (DPO) di warung kopi yang berada di depan Gang Kalianak 51 Surabaya dengan tujuan berencana mengambil Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai milik PT. GRAHA KIMIA SENTOSA yang disimpan di dalam Gudang yang beralamat di Jl. Kalianak Barat 51 AA Kav. 12A Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya dengan tujuan untuk dijual dan uang dari penjualan barang hasil kejahatan tersebut akan dibagi. Setelah sepakat, Terdakwa I meminta Sdr. ZAINI (DPO) untuk menguhubungi Sdr. ZAINAL (DPO) selaku yang akan membeli Bungkil kedelai hasil kejahatan tersebut. Selanjutnya Sdr. ZAINAL (DPO) datang dengan membawa sarana angkut berupa 1 (satu) buah truck clod diesel untuk mengangkut Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai tersebut keluar dari dalam gudang. Setelah berhasil mengambil Bungkil Kedelai, Sdr. ZAINI (DPO) langsung melakukan penimbangan dan melakukan pembayaran secara transfer kepada Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. ZAINI (DPO) mengambil Bungkil Kedelai tersebut dengan cara dan peran masing masing yakni :
- Terdakwa I berperan meminta Sdr. ZAINI (DPO) untuk menghubungi Sdr. ZAINAL (DPO), mengambil kunci asli pagar dan pintu Gudang milik PT. GRAHA KIMIA SENTOSA dari penguasaan Saksi WAHYU KRISTIANTO yang disimpan di Gudang induk yang beralamat di Jl. Greges Jaya 2 blok B2 No. D11 Surabaya, dan memindahkan barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai dari dalam gudang untuk dimuat;
- Terdakwa II berperan memindahkan barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai dari dalam gudang untuk dimuat, mengelas Rantai pagar yang sudah dipotong dan menerima uang hasil dari menjual Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai tersebut dari Sdr. ZAINAL (DPO) yang dibayarkan secara transfer;
- Sdr. ZAINI (DPO) berperan memindahkan barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai dari dalam gudang untuk dimuat, menghubungi Sdr. ZAINAL (DPO) selaku pembeli barang hasil kejahatan tersebut, memotong pagar rantai pagar dan melakukan penimbangan barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai yang berhasil diangkut untuk dijual.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Sdr. ZAINI (DPO) berhasil mengambil barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai milik PT. GRAHA KIMIA SENTOSA dengan total sebanyak ± 21.012 Kg dan mendapat uang hasil dari mengambil barang tersebut dengan rincian, yakni :
- Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengambil barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai milik PT. GRAHA KIMIA SENTOSA sebanyak 48 (empat puluh delapan) sak dengan berat 50kg/saknya dengan total seberat 1 (satu) Ton 800 (delapan ratus) Kg dan mendapat uang hasil penjualan sebanyak Rp. 7.550.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah;
- Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengambil barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai milik PT. GRAHA KIMIA SENTOSA sebanyak 60 (enam puluh) sak dengan berat 50kg/saknya dengan total seberat 2 (dua) Ton 600 (enam ratus) Kg dan mendapat uang hasil penjualan sebanyak Rp. 10.191.000,- (sepuluh juta serratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)
- Pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB berhasil mengambil barang berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai milik PT. GRAHA KIMIA SENTOSA sebanyak 60 (enam puluh) sak dengan berat 50kg/saknya dengan total seberat 2 (dua) Ton 800 (delapan ratus) Kg dan mendapat uang hasil penjualan sebanyak Rp. 12.150.000,- (dua belas juta serratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa setelah berhasil menjual barang hasil kejahatan berupa Pakan Ternak SBM (Soybean Meal) atau Bungkil Kedelai milik PT. GRAHA KIMIA SENTOSA tersebut masing – masing mendapat hasil pembagian dengan rincian :
- Terdakwa I mendapat hasil penjualan Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh); Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sebesar Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sebesar Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Terdakwa II mendapat hasil penjualan Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sebesar Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sebesar Rp. 4.650.00,- (empat juta enam ratus lima puluh)
- Sdr. ZAINI (DPO) mendapat hasil penjualan Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sebesar Rp. 2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sebesar Rp. 4.000.00,- (empat juta rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa I HANDRI SEGAN BIN (ALM) SEHAN bersama dengan Terdakwa II YUDHA ALBIANSYAH PURNOMO BIN DJOKO PURNOMO dan Sdr. ZAINI (DPO) mengakibatkan PT. GRAHA KIMIA SENTOSA mengalami kerugian sebesar Rp. 129.525.532,- (seratus dua puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f dan g Jo. Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------- |