Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1997/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm)
2.UMAR FARUK Bin MOH. MATTASAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1997/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4200/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm)[Penahanan]
2UMAR FARUK Bin MOH. MATTASAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -4633 /Eoh.2 / 07 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :
  1. Nama lengkap                   : RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm)

Tempat lahir                : Surabaya

Umur/ tanggal lahir     : 18 Tahun / 15 Nopember 2006

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Indrapura No. 37 RT 10 RW 01 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan

                                     Surabaya / Jl. Krembangan Bhakti No. 21 Kel. Kemayoran Kec.

                                     Krembangan Surabaya  

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Tukang Parkir  

Pendidikan                  : SMA Klas 2

 

  1. Nama lengkap                   : UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM

Tempat lahir                : Sampang

Umur/ tanggal lahir     : 26 Tahun / 29 Agustus 1998

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Dapuan Baru 3/26 RT 004 RW 005 Kel. Krembangan Utara Kec.

                                     Pabean Cantikan Surabaya   

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : tukang parkir kota lama 

Pendidikan                  : SMP Tamat

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 September 2025

                                                    

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di sekitar Jl. Rajawali Surabaya (dekat Pom bensin / SPBU) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM telah membeli barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF yang merupakan barang hasil kejahatan dari saksi JATMIKO NATA PRATAMA yang dilakukan dengan cara  awalnya pada tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dihubungi oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA di nomor WA 08813316918 menawarkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dijawab oleh terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dibawa kesini aja sepeda motornya biar nego ditepat. Saat itu terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM jika ada sepeda motor yang dijual gimana kalau dikasihkan kepada abah HOSIM (belum tertangkap) dan diiyakan oleh terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM. 

------ Bahwa selanjutnya sekitar 22.30 WIB mereka terdakwa menemui Abah HOSIH (belum tertangkap) yang pada waktu itu bertiga menjaga tempat parkir bersama di sekitar Kota Lama Surabaya dan oleh HOSIH (belum tertangkap) disuruh menemui. Sekitar jam 23.00 WIB, saksi JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan dua temannya datang di sekitar Jl. Rajawali Surabaya dengan mengendarai barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF, selanjutnya mereka terdakwa menghampiri saksi JATMIKO NATA PRATAMA dan kemudian terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC beserta STNK sepeda motor dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM  menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih. No. Pol: W-2410-BF tanpa STNK.

------ Bahwa oleh mereka terdakwa kedua sepeda motor tersebut diserahkan kepada HOSIH (belum tertangkap), sedangkan JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan kedua temannya pulang dengan menggunakan grab online. Saat itu HOSIH (belum tertangkap) berkata " TEMANNYA BERSEDIA MENGAMBIL KEDUA SEPEDA MOTOR TERSEBUT SEBESAR SEMBILAN JUTA RUPIAH TETAPI KALAU DARI SAYA HARUS SEBESAR DELAPAN JUTA SUPAYA KITA DAPAT KOMISI SEBESAR SATU JUTA RUPIAH NANTI KITA BAGI BERTIGA ", selanjutnya disepakati oleh mereka terdakwa dan kemudian diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA jika kedua sepeda motor tersebut ada yang membeli dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan juta rupiah) dan disetujui oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA.

------ Bahwa selanjutnya untuk membayar kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA oleh HOSIH (belum tertangkap) dikirim ke rekening BCA milik saksi JATMIKO NATA PRATAMA norek 4680449461. an. JATMIKO NA?? PRATAMA sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh HOSIH diberikan kepada terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) karena dua sepeda motor berasal dari terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) diberikan kepada bagian kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dibawa oleh HOSIH (belum tertangkap).

------ Bahwa  1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat transaksi jual beli tidak dilengkap dengan surat bukti kepemilikan yang lengkap dan mereka terdakwa mengetahui jika kedua sepeda motor terebut merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat saksi JATMIKO NA?? PRATAMA menawarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor HASIL.

 

------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ALYA PARINDRA PUTRA selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAAN selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU :

 

 

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di sekitar Jl. Rajawali Surabaya (dekat Pom bensin / SPBU) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM telah membeli barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF yang merupakan barang hasil kejahatan dari saksi JATMIKO NATA PRATAMA yang dilakukan dengan cara  awalnya pada tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dihubungi oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA di nomor WA 08813316918 menawarkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dijawab oleh terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) dibawa kesini aja sepeda motornya biar nego ditepat. Saat itu terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM jika ada sepeda motor yang dijual gimana kalau dikasihkan kepada abah HOSIM (belum tertangkap) dan diiyakan oleh terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM. 

------ Bahwa selanjutnya sekitar 22.30 WIB mereka terdakwa menemui Abah HOSIH (belum tertangkap) yang pada waktu itu bertiga menjaga tempat parkir bersama di sekitar Kota Lama Surabaya dan oleh HOSIH (belum tertangkap) disuruh menemui. Sekitar jam 23.00 WIB, saksi JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan dua temannya datang di sekitar Jl. Rajawali Surabaya dengan mengendarai barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF, selanjutnya mereka terdakwa menghampiri saksi JATMIKO NATA PRATAMA dan kemudian terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC beserta STNK sepeda motor dan terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM  menerima 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih. No. Pol: W-2410-BF tanpa STNK.

------ Bahwa oleh mereka terdakwa kedua sepeda motor tersebut diserahkan kepada HOSIH (belum tertangkap), sedangkan JATMIKO NATA PRATAMA bersama dengan kedua temannya pulang dengan menggunakan grab online. Saat itu HOSIH (belum tertangkap) berkata " TEMANNYA BERSEDIA MENGAMBIL KEDUA SEPEDA MOTOR TERSEBUT SEBESAR SEMBILAN JUTA RUPIAH TETAPI KALAU DARI SAYA HARUS SEBESAR DELAPAN JUTA SUPAYA KITA DAPAT KOMISI SEBESAR SATU JUTA RUPIAH NANTI KITA BAGI BERTIGA ", selanjutnya disepakati oleh mereka terdakwa dan kemudian diatas terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) mengatakan kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA jika kedua sepeda motor tersebut ada yang membeli dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan juta rupiah) dan disetujui oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA.

------ Bahwa selanjutnya untuk membayar kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA oleh HOSIH (belum tertangkap) dikirim ke rekening BCA milik saksi JATMIKO NATA PRATAMA norek 4680449461. an. JATMIKO NA?? PRATAMA sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh HOSIH diberikan kepada terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) karena dua sepeda motor berasal dari terdakwa I. RAJA HARFI MAULANA Bin HARIYADI (Alm) diberikan kepada bagian kepada terdakwa II. UMAR FARUK Bin MOH MATTASAM sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dibawa oleh HOSIH (belum tertangkap).

------ Bahwa  1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat transaksi jual beli tidak dilengkap dengan surat bukti kepemilikan yang lengkap dan mereka terdakwa mengetahui jika kedua sepeda motor terebut merupakan barang hasil kejahatan karena pada saat saksi JATMIKO NA?? PRATAMA menawarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor HASIL.

 

------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ALYA PARINDRA PUTRA selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAAN selaku pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

                                          Surabaya, 01 September 2025

                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                          

 

                                         HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    Jaksa Madya Nip. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya