Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah Pembelian atas bidang tanah dan Bangunan yang sah berdasarkan Perjanjian Ikatan Jual Beli dengan Pembayaran Bertahap Tanggal 13 – 10 -2016 dan ditandatangani Tegugat I MUHAMMAD SYA”RONI dan Penggugat MUTMAINAH Pada tanggal 17 – 10 – 2016 Pelunasan Pembayaran Jual Beli Pada Tanggal 24 – 03- 2019 atas sebidang tanah dan Bangunan Kutipan Buku Register Tanah (/ Letter C ) Kelurahan Pakal nomer 4732 Persil 60 Klas d.II luas 154 m2 atas nama MUHAMMAD SYA’RONI Lokasi Tanah dan Bangunan terletak di Pakal Barat 2 A / 09 RT.02 RW.03 Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Kota Surabaya, dengan harga beli Rp.350.000.000 ( Tiga ratus lima puluh Juta rupiah ) di Catat dan di daftarkan di Notaris Surabaya PERDANA PRASATYA,SH ,
- Menyatakan penggugat adalah sebagai Pemilik sah atas tanah dan Bangunan yang diperoleh dengan Pembelian dari saudara MUHAMMAD SYA’RONI selaku Penjuall atas bidang Tanah dan Bangunan Surat Kutipan Buku Register Tanah (/ Letter C ) Kelurahan Pakal nomer 4732 Persil 60 Klas d.II luas 154 m2 atas nama MUHAMMAD SYA’RONI Lokasi Tanah dan Bangunan terletak di Pakal Barat 2 A / 09 RT.02 RW.03 Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Kota Surabaya sebagai Obyek Sengketa dengan batas batas sbegai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Pakal II A
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tunggal
- Sebelah Selatan : Tanah milik Muhamad Rozi
- Sebelah Barat : Tanah Milik Hj, Nurhidayati
-
- Kutipan Buku Register Tanah (/ Letter C ) Kelurahan Pakal nomer 4732 Persil 60 Klas d.II luas 154 m2 atas nama MUHAMMAD SYA’RONI Kepada Penggugat
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, maupun Tergugat III, yang telah
menguasai obyek sengketa dengan dasar Kepimilikan yang tidak sah secara Hukum yaitu dengan itikad buruk dan melanggar hak atas Kepemilikan Objek Sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum
- Menghukum Tergugat I serta siapapun yang menguasai tanah aquo serta memperoleh keuntungan daripadanya untuk menghentikan Perbuatan Pemilikan Objek Sengketa tanpa hak dan menyerahkan objek Sengketa Kepada Penggugat, apabila diperlukan mengunakan bantuan aparat hokum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar kerugian materiil secara Tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. .1090.000.000,- (Satu Milyar sembilan puluh juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan dan telah berkekuatan hokum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita Revindikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tanah seluas 154 m2 Kutipan Buku Register Tanah (/ Letter C ) Kelurahan Pakal nomer 4732 Persil 60 Klas d.II luas 154 m2 atas nama MUHAMMAD SYA’RONI Lokasi Tanah dan Bangunan terletak di Pakal Barat 2 A / 09 RT.02 RW.03 Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal Kota Surabaya dengan batas batas sbegai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Pakal II A
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tunggal
- Sebelah Selatan : Tanah milik Muhamad Rozi
- Sebelah Barat : Tanah Milik Hj, Nurhidayati
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum para Tergugat untuk mebayar perkara ini
|