| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MOCH. BAKRI bin ASMAT pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung kopi depan rumah saksi korban YUSUF BARDI di Jl. Wonokusumo Wetan 57 RT/RW 004/010 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban YUSUF BARDI memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 type E1F02N12M2 A/T NoPol: L-2560-RG, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFV111HK743882, Nomor Mesin: JFV1E1751023 di warung kopi depan rumahnya di Jl. Wonokusumo Wetan 57 RT/RW 004/010 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motor;
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.35 WIB, terdakwa yang sedang melewati warung kopi depan rumah saksi korban di Jl. Wonokusumo Wetan 57 RT/RW 004/010 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 type E1F02N12M2 A/T NoPol: L-2560-RG, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFV111HK743882, Nomor Mesin: JFV1E1751023 milik saksi korban yang terparkir di depan warung kopi tersebut dengan keadaan kunci masih menempel di sepeda motor, sehingga kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi ke daerah Bulak Jaya untuk dijual kepada sdr. BODEN dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, terdakwa diamankan oleh saksi korban bersama dengan saksi BUDI ARIAWAN dan saksi MOHAMMAD JERRY ALAMSYAH;
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk kehidupan sehari-hari dan membeli sabu;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban YUSUF BARDI mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------ |