Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2026/PN Sby Chandra Daniel Setyawan S Adi Dharma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 05 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chandra Daniel Setyawan S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zubairi, S.H., M.H.Chandra Daniel Setyawan S
Tergugat
NoNama
1Adi Dharma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Perdamaian dengan Penggugat tertanggal 10 April 2019 terkait pembayaran kerugian materil antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah tidak membayar kerugian materil kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ditambah kerugian immateriil yaitu bunga sebesar 10% setiap bulan terhitung sejak tanggal sejak 09 Mei 2017, sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas kepada Penggugat, hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini atas harta kekayaan dari Tergugat, sebagaimana dalam:
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02900, diuraikan dalam surat ukur Tanggal 10-10-2013 Nomor 00143/Temas/2013, Seluas 121 M2 (seratus meter persegi) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Batu, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas, tertulis atas nama Adi Dharma (Tergugat);
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 02922, diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Oktober 2013, Nomor 00165/Temas, Seluas 100 M2 (seratus meter persegi) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Batu, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas, tertulis atas nama Adi Dharma (Tergugat)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak