Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby YOGA ADHYATMA, SH FIQI EFFENDI Bin AMIR MAKMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2176/M.5.25/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA ADHYATMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIQI EFFENDI Bin AMIR MAKMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa FIQI EFFENDI (DPO/diajukan ke persidangan secara In Absentia), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di sebuah rumah kontrakan Jl. Kapten Tendean No. 125 Desa Pulo Lor Kec.Jombang Kab. Jombang, dan di Bank Jatim Cabang Jombang Jl. Wahid Hasyim No.36 Jombang, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu dalam pengelolaan Penerima Hibah Berupa Uang Yang Dievaluasi Oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan Pembangunan Rabat Beton yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp. 1.812.675.190,30 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Puluh Sen) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa FIQI EFFENDI, S.E., pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di sebuah rumah kontrakan Jl. Kapten Tendean No. 125 Desa Pulo Lor Kec.Jombang Kab. Jombang, dan di Bank Jatim Cabang Jombang Jl. Wahid Hasyim No.36 Jombang, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa FIQI EFFENDI, S.E., selaku Koordinator Lapangan pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 1.812.675.190,30 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Puluh Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Rabat Beton di Kabupaten Jombang yang disusun oleh Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Pontianak nomor: 1223/PL.16.A1/KS/2023 tanggal 10 Juni 2023 dan sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya