| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) bersama Terdakwa II. DJUNI SUGIARTO bin SALIMAN, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 05.50 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di sebuah Rumah JL. Ngagel Timur 5/06 RT. 05 RW. 04 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya dan di sebuah kamar Hotel Reddorz di JL. Kalibokor Selatan No. 76 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Surabaya, mereka terdakwa, Percobaan atau bermufakat jahat , untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan 1, yaitu Narkotika Jenis sabu berupa 1 klip plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,363 gram (dua koma tiga enam tiga gram) kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya terdakwa II. DJUNI SUGIARTO bin SALIMAN menghubungi sdr. SULTON (DPO) dengan nomor HP : +62 878-1813-3636 dengan tujuan membeli sabu, kemudian pada hari Senin malam tanggal 22 September 2025 sekira pukul 21.30 wib secara sendirian Terdakwa II. mengambil sabu dari SULTON (DPO) dengan berjanji akan bertemu di daerah Kenjeran Surabaya dengan berat kotor 3 gram dengan harga Rp. 2.250.000, setelah menguasai sabu tersebut kemudian Terdakwa II. memecah-mecah menjadi poket kecil-kecil , kemudian diperjual belikan oleh terdakwa II. di bantu oleh terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm).
- Selanjutnya pada hari esok harinya yaitu pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) menemani Terdakwa II. berjualan di Makam Ngagel Rejo JL. Ngagel Timur Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya ( sebab memang kedua terdakwa bekerja sebagai penjaga makam), dengan membawa 7 klip Sabu, dan Sabu tersebut terjual 2 klip kepada seorang pembeli dan uang pembayaran Sabunya di terima oleh Terdakwa II, tetapi Terdakwa II. tidak mengenal siapa-siapa saja nama pembeli Sabu tersebut.
- Kemudian sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa II. berpamitan kepada terdakwa I. untuk pergi meninggalkan Makam tempat mereka terdakwa bekerja sekaligus tempat mereka terdakwa berjualan sabu, sambil membawa 2 klip Sabu untuk Terdakwa II. konsumsi sendiri di Hotel Reddorz di JL. Kalibokor Selatan No. 76 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya dan Terdakwa II. memberikan 1 klip Sabu kepada Terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) untuk di konsumsi di Makam tersebut. Akhirnya terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) yang berjualan sabu sendiri karena masih ada 2 klip lagi. Kemudian, sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa II. memberi kabar melalui watshap kepada terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) bahwa tidak terlalu lama lagi ada 2 orang pembeli Sabu yang akan mengambil Sabu kepadanya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib datang ke tempat terdakwa I. berada yaitu dua orang yang mengaku pembeli tersebut yang ternyata adalah saksi ADHYTIA BAGUS bersama saksi MUHAMAD ULUL yang bertugas pada diresnarkoba Polda Jatim dengan surat lengkap melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) ditangkap sendirian di sebuah Rumah JL. Ngagel Timur 5/06 RT. 05 RW. 04 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya, dan lanjut menangkap terdakwa II. DJUNI SUGIARTO bin SALIMAN di tangkap di sebuah kamar Hotel Reddorz di JL. Kalibokor Selatan No. 76 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur tepatnya kamar no. 221 yaitu pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 05.50 Wib. Selanjutnya didapatkan barang bukti berupa ;
-
-
- 1 (satu) klip plastik berisi Sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 2 (dua) buah sendok plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap Sabu.
Dan kemudian para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Sesuai pula dengan Surat Nomor : B/616/IX/RES.4.2/2025/ Ditresnarkoba tanggal 27 September 2025 perihal bantuan pemeriksaan barang bukti, bantuan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti Tsk. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) DKK, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09468/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan nomor barang bukti : 28878/2025/NNF dengan berat netto +2,363 gram adalah benar kristal Methamphetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa mereka Terdakwa tidak mempunyai hak dan wewenang dalam hal menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dari aparatur yang berwenang.
----------- Perbuatan mereka Terdakwa tersebut diancam sesuai 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa mereka terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) bersama Terdakwa II. DJUNI SUGIARTO bin SALIMAN, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 05.50 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di sebuah Rumah JL. Ngagel Timur 5/06 RT. 05 RW. 04 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya dan di sebuah kamar Hotel Reddorz di JL. Kalibokor Selatan No. 76 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Surabaya , mereka terdakwa, Percobaan atau bermufakat jahat , untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu Narkotika Jenis sabu berupa 1 klip plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,363 gram (dua koma tiga enam tiga gram) kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Pada awalnya terdakwa II. DJUNI SUGIARTO bin SALIMAN menghubungi sdr. SULTON (DPO) dengan nomor HP : +62 878-1813-3636 dengan tujuan membeli sabu, kemudian pada hari Senin malam tanggal 22 September 2025 sekira pukul 21.30 wib secara sendirian Terdakwa II. mengambil sabu dari SULTON (DPO) dengan berjanji akan bertemu di daerah Kenjeran Surabaya dengan berat kotor 3 gram dengan harga Rp. 2.250.000, setelah menguasai sabu tersebut kemudian Terdakwa II. memecah-mecah menjadi poket kecil-kecil , kemudian diperjual belikan oleh terdakwa II. di bantu oleh terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm).
- Selanjutnya pada hari esok harinya yaitu pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) menemani Terdakwa II. berjualan di Makam Ngagel Rejo JL. Ngagel Timur Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya ( sebab memang kedua terdakwa bekerja sebagai penjaga makam), dengan membawa 7 klip Sabu, dan Sabu tersebut terjual 2 klip kepada seorang pembeli dan uang pembayaran Sabunya di terima oleh Terdakwa II, tetapi Terdakwa II. tidak mengenal siapa-siapa saja nama pembeli Sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib datang ke tempat terdakwa I. berada yaitu dua orang yang mengaku pembeli tersebut yang ternyata adalah saksi ADHYTIA BAGUS bersama saksi MUHAMAD ULUL yang bertugas pada diresnarkoba Polda Jatim dengan surat lengkap melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) ditangkap sendirian di sebuah Rumah JL. Ngagel Timur 5/06 RT. 05 RW. 04 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya, dan lanjut menangkap terdakwa II. DJUNI SUGIARTO bin SALIMAN di tangkap di sebuah kamar Hotel Reddorz di JL. Kalibokor Selatan No. 76 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur tepatnya kamar no. 221 yaitu pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 05.50 Wib. Selanjutnya didapatkan barang bukti berupa ;
-
-
- 1 (satu) klip plastik berisi Sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 2 (dua) buah sendok plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap Sabu.
Dan kemudian para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Sesuai pula dengan Surat Nomor : B/616/IX/RES.4.2/2025/ Ditresnarkoba tanggal 27 September 2025 perihal bantuan pemeriksaan barang bukti, bantuan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti Tsk. ILHAM RIZKY SANJAYA bin PRASETYO (Alm) DKK, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09468/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan nomor barang bukti : 28878/2025/NNF dengan berat netto +2,363 gram adalah benar kristal Methamphetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa mereka Terdakwa tidak mempunyai hak dan wewenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dari aparatur yang berwenang.
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tentang KUHP jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |