| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 677/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | EKO SUJARWO als.Ketek Bin KASRAJI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | |||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||
| Nomor Perkara | 677/Pid.B/2026/PN Sby | |||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 2556/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026 | |||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||
| Advokat | ||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 1940/M.5.10/Eoh.2/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : Eko Sujarwo als Ketek bin Kasraji Tempat lahir : Lamongan Umur/tgl. Lahir : 36 tahun / 25 Desember 1990 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Wanar Rt 05/Rw 02, Kel. Wanar Kec. Pucuk Kabupaten Lamongan / Jl Simogunung Keramat Timur Gg VII No. 41 Rt 10/Rw 02 kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2026 s/d 14 April 2026; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 13 April 2026 s/d 02 Mei 2026;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa Eko Sujarwo als Ketek bin Kasraji pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di parkiran cafe Kalabaru Jl. Dukuh Kupang XX/10 A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |
|||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||



Surabaya,14 April 2026