Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
943/Pdt.P/2025/PN Sby AGUS HARTANTO, TAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 943/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS HARTANTO, TAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama PEMOHON yang bernama :
    1. AGUS HARTANTO, TAN yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik PEMOHON;
    2. AGUS HARTANTO yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran No.857/WNI/1976 Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 1 Mei 1976 milik  PEMOHON; dan
    3. TAN AGUS HARTANTO yang terdapat pada Kutipan Akta Perkawinan No. 97/WNI/2005 Tertanggal 19 Januari 2005 milik PEMOHON;

adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah AGUS HARTANTO, TAN;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak