Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama PEMOHON yang bernama :
- AGUS HARTANTO, TAN yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik PEMOHON;
- AGUS HARTANTO yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran No.857/WNI/1976 Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 1 Mei 1976 milik PEMOHON; dan
- TAN AGUS HARTANTO yang terdapat pada Kutipan Akta Perkawinan No. 97/WNI/2005 Tertanggal 19 Januari 2005 milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah AGUS HARTANTO, TAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|