Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2026/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H ACHMAD ZAMZAMI Bin M. SHIFFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 409/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1291/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ZAMZAMI Bin M. SHIFFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ZAMZAMI Bin M. SHIFFIN, pada hari Jumat tertanggal 06 Juni 2025 pukul 17.13 WIB, atau setidak-tidaknya masih di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Bogangin Gg 1 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika sekiranya memasuki hari raya Idul Adha 1446 H, dimana Saksi ARIS ARIANTO, SE., MM. mewakili Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) hendak merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Berkurban Hewan, selanjutnya Saksi ARIS ARIANTO lalu menghubungi Terdakwa untuk memesan Hewan Kurban, selanjutnya dalam komunikasi antara Saksi ARIS ARIANTO dan Terdakwa terjadi kesepakatan pembelian Hewan Kurban berupa 1 (satu) ekor Sapi dan 1 (satu) ekor Kambing beserta ongkos sembelih/potongnya dengan harga Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan melakukan Serah terima Hewan Kurban di Bogangin Gg 1 Surabaya, selanjutnya Saksi ARIS ARIANTO memerintahkan Saksi Ibu DONIE untuk melakukan pembayaran ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tertanggal 06 Juni 2025, Saksi DONIE bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD WAWAN FIRDAUS datang ke Bogangin Gg 1 Surabaya hendak melakukan serah terima Hewan Kurban, dan sebelum melakukan Serah Terima, Saksi DONIE pada sekiranya pukul 17.13 Wib melakukan Pembayaran kepada Terdakwa dengan cara Transfer ke Rek. BCA dengan No. 6720858141 an. ACHMAD ZAMZAMI, selanjutnya oleh Terdakwa teruskan kepada Sdr. ROCHANI selaku Penyembelih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. SYAHRIAL ABDILAH selaku pemilik Sapi dan Kambing Kurban yang diperjual-belikan oleh Terdakwa kepada Saksi ARIS ARIANTO, dan selebihnya sisa Uang pembayaran Hewan Kurban dari Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) digunakan Terdakwa untuk bermain Crypto.
  • Bahwa selanjutnya sekiranya sampai pukul 21.34 WIB, Saksi DONIE dan Saksi MUHAMMAD WAWAN FIRDAUS belum menerima serah terima Hewan Kurban yang diperjual-belikan oleh Terdakwa dikarenakan Saksi SYAHRIAL ABDILAH selaku pemilik hewan Kurban 1 (satu) ekor Sapi dan 1 (satu) ekor Kambing belum menerima pelunasan pembayaran Pembelian Hewan Kurban, selanjutnya Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) melalui para Saksi kembali melakukan pembayaran secara Bertahap kepada Sdr. SYAHRIAL ABDILAH masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 06 Juni 2025 dan pada tanggal 12 Juni 2025 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) yang diwakili Saksi ARIS ARIANTO mengalami kerugian Sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ZAMZAMI Bin M. SHIFFIN, pada hari Jumat tertanggal 06 Juni 2025 pukul 17.13 WIB, atau setidak-tidaknya masih di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Bogangin Gg 1 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika sekiranya memasuki hari raya Idul Adha 1446 H, dimana Saksi ARIS ARIANTO, SE., MM. mewakili Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) hendak merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Berkurban Hewan, selanjutnya Saksi ARIS ARIANTO lalu menghubungi Terdakwa untuk memesan Hewan Kurban, selanjutnya dalam komunikasi antara Saksi ARIS ARIANTO dan Terdakwa terjadi kesepakatan pembelian Hewan Kurban berupa 1 (satu) ekor Sapi dan 1 (satu) ekor Kambing beserta ongkos sembelih/potongnya dengan harga Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan melakukan Serah terima Hewan Kurban di Bogangin Gg 1 Surabaya, selanjutnya Saksi ARIS ARIANTO memerintahkan Saksi Ibu DONIE untuk melakukan pembayaran ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tertanggal 06 Juni 2025, Saksi DONIE bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD WAWAN FIRDAUS datang ke Bogangin Gg 1 Surabaya hendak melakukan serah terima Hewan Kurban, dan sebelum melakukan Serah Terima, Saksi DONIE pada sekiranya pukul 17.13 Wib melakukan Pembayaran kepada Terdakwa dengan cara Transfer ke Rek. BCA dengan No. 6720858141 an. ACHMAD ZAMZAMI, selanjutnya oleh Terdakwa teruskan kepada Sdr. ROCHANI selaku Penyembelih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. SYAHRIAL ABDILAH selaku pemilik Sapi dan Kambing Kurban yang diperjual-belikan oleh Terdakwa kepada Saksi ARIS ARIANTO, dan selebihnya sisa Uang pembayaran Hewan Kurban dari Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) digunakan Terdakwa untuk bermain Crypto.
  • Bahwa selanjutnya sekiranya sampai pukul 21.34 WIB, Saksi DONIE dan Saksi MUHAMMAD WAWAN FIRDAUS belum menerima serah terima Hewan Kurban yang diperjual-belikan oleh Terdakwa dikarenakan Saksi SYAHRIAL ABDILAH selaku pemilik hewan Kurban 1 (satu) ekor Sapi dan 1 (satu) ekor Kambing belum menerima pelunasan pembayaran Pembelian Hewan Kurban, selanjutnya Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) melalui para Saksi kembali melakukan pembayaran secara Bertahap kepada Sdr. SYAHRIAL ABDILAH masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 06 Juni 2025 dan pada tanggal 12 Juni 2025 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) yang diwakili Saksi ARIS ARIANTO mengalami kerugian Sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya