| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakansah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah seluas + 180 meter persegi terletak di Jl. Setapak Gununganyar Tambak Kav No.48 Kelurahan : Gununganyar Tambak, Kecamatan : Gununganyar, Kota Surabaya, Petok C No : 6032 /dahulu Letter C No.2848, tertulis atas nama Suhadji, dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Tanah/rumah milik Berta
- Sebelah Timur : Tanah Kosong
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
3. Menyatakan, Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas + 180 meter persegi terletak di Jl. Setapak Gununganyar Tambak Kav No.48 Kelurahan : Gununganyar Tambak, Kecamatan : Gununganyar, Kota Surabaya, Petok C No : 6032 /dahulu Letter C No.2848, tertulis atas nama Suhadji;
- Menyatakan, Perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan/melaporkan kepada Kepala Desa/Kelurahan Gununganyar Tambak peristiwa terjadinya peralihan hak kepemilikan karena jual beli atas obyek a quo dari Tergugat kepada Penggugat supaya dicatatkan pada buku tanah desa/kelurahan Gununganyar Tambak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menghukum, Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat, melakukan proses pencatatan/melaporkan peristiwa terjadinya peralihan hak kepemilikan karena jual beli atas obyek a quo pada buku tanah desa kelurahan Gununganyar Tambak dari yang semula tercatat hak milik atas nama Tergugat dengan Kutipan Letter C No.2848 dirubah/dicatat menjadi hak milik atas nama Penggugat dengan Kutipan Letter C No : 6032 paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak dibacakannya putusan a quo;
- Menyatakan/memerintahkan Turut Tergugat mencatatkan terjadinya peristiwa peralihan hak kepemilikan karena jual-beli atas obyek a quo pada buku tanah desa/kelurahan Gununganyar Tambak dari yang semula tercatat hak milik atas nama Tergugat dengan Kutipan Letter C No.2848 dirubah/dicatat menjadi hak milik atas nama Penggugat dengan Kutipan Letter C No : 6032;
- Memerintahkan Turut Tergugat mencatatkan terjadinya peristiwa peralihan hak kepemilikan karena jual-beli atas obyek a quo pada buku tanah desa/kelurahan Gununganyar Tambak dari yang semula tercatat hak milik atas nama Tergugat dengan Kutipan Letter C No.2848 dirubah/dicatat menjadi hak milik atas nama Penggugat dengan Kutipan Letter C No : 6032, apabila Penggugat tidak menjalankan isi putusan a quo dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik Materil maupun Imateriil kepada Para Penggugat yaitu berupa:
Kerugian Materiil:
- Bahwa lama pembelian tanah tersebut oleh Penggugat dari Tergugat telah terjadi sejak tahun 2008 sampai dengan gugatan ini diajukan atau telah lebih kurang obyek a-quo dikuasai Penggugat selama 18 tahun, bila mana surat pengurusan tanah kavling tersebut dari sejak tahun 2008 dilakukan Tergugat, maka tanah kavling tersebut akan dijualkan kembali oleh Penggugat. maka Para Penggugat telah kehilangan keuntungan sehingga tidak dapat menjualkan tanah kavling tersebut, sehingga menderita kerugian sebesar = Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian Imateriil:
- Bahwa akibat perbuatan Tergugat sampai gugatan ini diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai saat ini Penggugat belum bisa melakukan mendapat sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Sedangkan selama ini penggugat telah banyak mengeluarkan biaya dalam pengurusan perkara ini, sehingga berdampak bagi para Penggugat mengalami beban pikiran yang berat yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila kerugian tersebut diperhitungkan maka sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) setiap hari secara tunai dan sekaligus, apabila TERGUGAT lalai memenuhi amar putusan ini terhitung sejak putusan Perkara A quo diucapkan dalam persidangan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara A quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam perkara A quo ini.
|