| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | SUNDA DENUWARI SOFA, S.H | MOH ZAINUR ROSYID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-627/M.5.27/Ft.1/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
KESATU Bahwa TERDAKWA Selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 05 Tanggal 12 April 2007 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pengasuh Lembaga Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, bersama-sama dengan Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH selaku Ketua Pengawas Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 05 Tanggal 12 April 2007 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pengasuh Lembaga Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), serta bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ selaku Ketua Pondok periode tahun 2018 sampai tahun 2021 berdasarkan Surat Keterangan Nomor: PM. 495/C/SKG/I/2018 tanggal 13 Januari 2018 tentang Pengangkatan Ketua Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 12 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, beralamat Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”, ATAU KEDUA Bahwa TERDAKWA Selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 05 Tanggal 12 April 2007 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pengasuh Lembaga Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, bersama-sama dengan Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH selaku Ketua Pengawas Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 05 Tanggal 12 April 2007 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pengasuh Lembaga Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), serta bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ selaku Ketua Pondok periode tahun 2018 sampai tahun 2021 berdasarkan Surat Keterangan Nomor: PM. 495/C/SKG/I/2018 tanggal 13 Januari 2018 tentang Pengangkatan Ketua Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 12 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, beralamat Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, Yaitu: TERDAKWA sebagai Pengasuh Lembaga Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, bersama-sama dengan Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH yang juga sebagai Pengasuh Lembaga Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, telah menggunakan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dengan tidak sesuai dalam Proposal Permohonan Bantuan Untuk Pembangunan Asrama Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik tahun 2018 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 Bantuan Untuk Pembangunan Asrama Santri dengan menunjuk Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ selaku Ketua Pondok periode tahun 2018 sampai tahun 2021, untuk menyusun dan mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Untuk Pembangunan Asrama Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik tahun 2018 dengan jumlah dana hibah yang diajukan awal sebesar Rp. 652.716.900,- (enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah), setelah Proposal tersebut diajukan kepada Biro Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dan dilakukan survei lapangan pada tanggal 2 Mei 2019, kemudian dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/22029/012/2019 tanggal 20 Agustus 2019 dan telah disetujui bahwa Pemberian Dana Hibah sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk dipergunakan untuk Pembangunan Asrama Santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi sebagaimana Rekapitulasi Anggaran Belanja (RAB) perubahan yang disetujui, hingga pada tanggal 11 November 2019 terdapat pencairan Dana Hibah sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditransfer langsung ke rekening Bank BPD JATIM atas nama PP Ushulul Hikmah, pada tanggal 12 November 2019 Saksi ABDUL CHAMID MAULIDI selaku Bendahara Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi melakukan penarikan tunai dana hibah tersebut yang kemudian diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ, lalu Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ menyerahkan uang dana hibah sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada TERDAKWA atas perintah TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA membagikan uang tersebut kepada Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dalam penggunaan uang dana hibah tersebut oleh TERDAKWA dan Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH telah digunakan untuk membeli pertama sebidang tanah milik Saksi ROFI’ATUL MASRUROH, yang terletak di Jalan Ponpes Al Ibrohimi, dengan luas 6x12 m?2; seharga Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dibeli secara tunai dengan bukti pembelian foto kwitansi pada tanggal 20 November 2019 dengan pembeli atas nama Gus Atok Chusnan (Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH) (Kwitansi pembayaran jual beli tanah), Kedua membeli sebidang tanah milik Saksi MUHAMMAD SADAD yang terletak di Jalan Ponpes Al Ibrohimi, seharga Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dibeli secara tunai dengan bukti pembelian foto kwitansi pada tanggal 17 Desember 2019 dengan pembeli atas nama TERDAKWA (Kwitansi pembayaran jual beli tanah), dan ketiga digunakan untuk pembangunan gazebo dan pesangan paving pada bangunan Balai Pertemuan yang berdiri diatas tanah milik TERDAKWA sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), namun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat dan diajukan oleh Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ uang dana hibah sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut seolah-olah telah digunakan untuk Pembangunan Asrama Santri, perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH serta bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ tersebut secara melawan hukum telah bertentangan dengan prinsip pengeliolaan keuangan negara/ daerah efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan juga bertentangan dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, akibat dari perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi RM KHOIRUL ATHO’SHAH serta bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MIFTAHUR ROZIQ tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor SR-850/PW13/5/2025 tanggal 21 November 2025. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
