Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
937/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MARDIAN ANGGA SATRIYA Bin KAPIIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 937/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 1503 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIAN ANGGA SATRIYA Bin KAPIIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PERTAMA :

-------- Bahwa ia Terdakwa MARDIAN ANGGA SATRIYA BIN KAPIIN, pada bulan September 2024 s/d Januari 2025 bertempat di Kantor PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa selaku karyawan dari PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya, yang berkerja sejak tahun 2019 dan tugas terdakwa sebagai Driver mengantar barang, terdakwa mendapatkan gaji perhari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima gaji perminggunya sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan perbulannya sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut terdakwa lakukan pada bulan September 2024 s/d Januari 2025, terdakwa mengambil beberapa botol tumbler berbagai merk diantaranya ROSCA, BNG, TYSO dari gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel jaya Utara No.80 Surabaya, kemudian botol tumbler tersebut terdakwa masukkan kedalam kartun lalu terdakwa masukkan ke dalam mobil Suzuki Traga milik Perusahaan lalu terdakwa bawa pulang dan simpan di rumah terdakwa setelah itu terdakwa kembali bekerja untuk kirim barang dari gudang Wambe Gresik  untuk diantar ke gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya,
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 terdakwa mengajak saksi Muhammad Syahrus dan Sdr. Rois sebagai sopir untuk mengajak mengambil 1 (satu) kartun botol tumler merk Rosca 1000 mili gram yang berisikan 15 biji dan 2 (dua) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 mili gram yang berisikan 12 biji, yang terdakwa lakukan bersama, dengan cara saat melakukan pengiriman barang dari gudang Jl. Ngagel Indah Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) mobil truk traga sesuai permintaan kantor, dan saat barang-barang yang di muat dalam truk kemudian barang-barang tersebut dikirimkan ke PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya setelah dilakukan pengecekan terdakwa meminta saksi Muhammad Syahrus bersama saksi Rois menurunkan barang ke dalam gudang namun terdakwa meminta pada saksi Muhammad Syahrus dan saksi Rois untuk menyisahkan 1 (satu) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 miligram yang berisikan 15 biji , kemudian saksi Rois mengambil 2 (dua) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 miligram yang berisikan 12 biji dan dimasukkan kembali kedalam truk traga milik PT. TUNGGAL JAYA PERKASA kemudian terdakwa memberi uang kepada saksi Muhammad Syahrus dan saksi Rois masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan gudang;
  • Bahwa botol tumbler berbagai merk dan jenis tersebut terdakwa jual kembali sebanyak 14 (empat belas) kartun  dengan keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tersisa 1 (satu) kartun yang masih terdakwa simpan di rumah terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  pihak PT. TUNGGAL JAYA PERKASA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. ---------

 

ATAU

 

KEDUA:

------ Bahwa terdakwa MARDIAN ANGGA SATRIYA BIN KAPIIN  pada tangal 12 Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kantor PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya UtaraNo.80 Surabayaatau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  terdakwa melakukan penggelapan tersebut terdakwa lakukan pada bulan September 2024 s/d Januari 2025, terdakwa mengambil beberapa botol tumbler berbagai merk diantaranya ROSCA, BNG, TYSO dari gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel jaya Utara No.80 Surabaya, kemudian botol tumbler tersebut terdakwa masukkan kedalam kartun lalu terdakwa masukkan ke dalam mobil Suzuki Traga milik Perusahaan lalu terdakwa bawa pulang dan simpan di rumah terdakwa setelah itu terdakwa kembali bekerja untuk kirim barang dari gudang Wambe Gresik  untuk diantar ke gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya,
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 terdakwa mengajak saksi Muhammad Syahrus dan Sdr. Rois sebagai sopir untuk mengajak mengambil 1 (satu) kartun botol tumler merk Rosca 1000 mili gram yang berisikan 15 biji dan 2 (dua) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 mili gram yang berisikan 12 biji, yang terdakwa lakukan bersama, dengan cara saat melakukan pengiriman barang dari gudang Jl. Ngagel Indah Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) mobil truk traga sesuai permintaan kantor, dan saat barang-barang yang di muat dalam truk kemudian barang-barang tersebut dikirimkan ke PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya setelah dilakukan pengecekan terdakwa meminta saksi Muhammad Syahrus bersama saksi Rois menurunkan barang ke dalam gudang namun terdakwa meminta pada saksi Muhammad Syahrus dan saksi Rois untuk menyisahkan 1 (satu) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 miligram yang berisikan 15 biji , kemudian saksi Rois mengambil 2 (dua) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 miligram yang berisikan 12 biji dan dimasukkan kembali kedalam truk traga milik PT. TUNGGAL JAYA PERKASA kemudian terdakwa memberi uang kepada saksi Muhammad Syahrus dan saksi Rois masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan gudang;
  • Bahwa botol tumbler berbagai merk dan jenis tersebut terdakwa jual kembali sebanyak 14 (empat belas) kartun  dengan keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tersisa 1 (satu) kartun yang masih terdakwa simpan di rumah terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  pihak PT. TUNGGAL JAYA PERKASA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 372 KUHP.--------

 

ATAU

 

Ketiga:

------ Bahwa terdakwa MARDIAN ANGGA SATRIYA BIN KAPIIN  pada tangal 12 Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kantor PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya UtaraNo.80 Surabayaatau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, mencoba melakukan kejahatan dipidana” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  terdakwa lakukan pada bulan September 2024 s/d Januari 2025, terdakwa mengambil beberapa botol tumbler berbagai merk diantaranya ROSCA, BNG, TYSO dari gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel jaya Utara No.80 Surabaya, kemudian botol tumbler tersebut terdakwa masukkan kedalam kartun lalu terdakwa masukkan ke dalam mobil Suzuki Traga milik Perusahaan lalu terdakwa bawa pulang dan simpan di rumah terdakwa setelah itu terdakwa kembali bekerja untuk kirim barang dari gudang Wambe Gresik  untuk diantar ke gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya,
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 terdakwa mengajak saksi Muhammad Syahrus dan Sdr. Rois sebagai sopir untuk mengajak mengambil 1 (satu) kartun botol tumler merk Rosca 1000 mili gram yang berisikan 15 biji dan 2 (dua) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 mili gram yang berisikan 12 biji, yang terdakwa lakukan bersama, dengan cara saat melakukan pengiriman barang dari gudang Jl. Ngagel Indah Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) mobil truk traga sesuai permintaan kantor, dan saat barang-barang yang di muat dalam truk kemudian barang-barang tersebut dikirimkan ke PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya setelah dilakukan pengecekan terdakwa meminta saksi Muhammad Syahrus bersama saksi Rois menurunkan barang ke dalam gudang namun terdakwa meminta pada saksi Muhammad Syahrus dan saksi Rois untuk menyisahkan 1 (satu) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 miligram yang berisikan 15 biji , kemudian saksi Rois mengambil 2 (dua) kartun botol tumbler merk Rosca 1000 miligram yang berisikan 12 biji dan dimasukkan kembali kedalam truk traga milik PT. TUNGGAL JAYA PERKASA kemudian terdakwa memberi uang kepada saksi Muhammad Syahrus dan saksi Rois masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan gudang;
  • Bahwa botol tumbler berbagai merk dan jenis tersebut terdakwa jual kembali sebanyak 14 (empat belas) kartun  dengan keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tersisa 1 (satu) kartun yang masih terdakwa simpan di rumah terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  pihak PT. TUNGGAL JAYA PERKASA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

   -------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 362 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya