| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 588/Pid.B/2026/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | JERRY WONGSO SUSILO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 588/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1387/M.5.10.3/EOH.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa JERRY WONGSO SUSILO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.Sutorejo Timur 3 / 51 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2024 Terdakwa menemui saksi Nicolas Agustinus Raharja untuk meminta saksi Nicolas Agustinus Raharja membeli 1 unit mobil yang nantinya akan dipinjam dengan cara sewa perhari seharga Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) oleh Terdakwa untuk bekerja sebagai supir taksi online di Indriver dan Grab lalu saksi Nicolas Agustinus Raharja menyetujui permintaan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 saksi Nicolas Agustinus Raharja bertemu dengan saksi Ainur Rafiq di Jl.Kedinding Lor gang Tulip No.10A Rt.008 Rw.001 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kota Surabaya untuk membeli 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo milik saksi Ainur Rafiq seharga Rp.101.500.000,- (Seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayar lunas kemudian dihari yang sama Terdakwa datang ke rumah saksi Nicolas Agustinus Raharja kemudian saksi Nicolas Agustinus Raharja menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo beserta kunci dan STNK kepada Terdakwa untuk digunakan bekerja selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2024 Terdakwa mendaftarkan mobil tersebut pada aplikasi Grab dan InDriver ;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2025 Terdakwa mengatakan kepada saksi Nicolas Agustinus Raharja jika pajak 5 tahun 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo telah telah berakhir tanggal 30 Maret 2025 sehingga mobil tersebut tidak dapat digunakan oleh Terdakwa untuk aplikasi taksi online lalu Terdakwa menawarkan jika bisa membantu mengurus pembayaran pajak dan ganti plat nomor serta balik nama melalui biro jasa milik teman Terdakwa seharga Rp.5.567.000,- (Lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) lalu saksi Nicolas Agustinus Raharja menyetujui tawaran Terdakwa kemudian saksi Nicolas Agustinus Raharja meminta agar mobil tersebut dibalik nama atas nama saksi Giovanny Vebbyola (adik kandung saksi Nicolas Agustinus Raharja) karena berdomisili di Sidoarjo ;
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat saksi Nicolas Agustinus Raharja menyerahkan BPKB 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju rumah saksi Giovanny Vebbyola yang terletak di Puri Surya Jaya A11 No.1 Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil KTP yang akan digunakan balik nama ;
Bahwa ternyata Terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan agar Saksi Nicolas Agustinus Raharja menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kunci mobil, STNK dan BPKB kepada Terdakwa sehingga kata-kata yang disampaikan kepada saksi Nicolas Agustinus Raharja adalah kebohongan Terdakwa belaka untuk meyakinkan saksi Nicolas Agustinus Raharja. Bahwa setelah 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kunci mobil, STNK dan BPKB berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2023 Terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi Robert Imanuel seharga Rp.79.000.000,- (Tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik Terdakwa No.rekening 7230-0322-41 An.Jerry Wongso Susilo ;
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Nicolas Agustinus Raharja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.101.500.000,- (Seratus satu juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------
------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa JERRY WONGSO SUSILO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.Sutorejo Timur 3 / 51 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2024 Terdakwa menemui saksi Nicolas Agustinus Raharja untuk meminta ke saksi Nicolas Agustinus Raharja membeli 1 unit mobil yang nantinya akan dipinjam dengan cara sewa oleh Terdakwa untuk bekerja sebagai supir taksi online di Indriver dan Grab lalu saksi Nicolas Agustinus Raharja menyetujui permintaan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 saksi Nicolas Agustinus Raharja menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo beserta kunci dan STNK kepada Terdakwa untuk digunakan bekerja selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2024 Terdakwa mendaftarkan mobil tersebut pada aplikasi Grab dan InDriver ;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2025 Terdakwa mengatakan kepada saksi Nicolas Agustinus Raharja jika pajak 5 tahun 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo telah telah berakhir tanggal 30 Maret 2025 sehingga mobil tersebut tidak dapat digunakan oleh Terdakwa untuk aplikasi taksi online lalu Terdakwa menawarkan jika bisa membantu mengurus pembayaran pajak dan ganti plat nomor serta balik nama melalui biro jasa milik teman Terdakwa seharga Rp.5.567.000,- (Lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) lalu saksi Nicolas Agustinus Raharja menyetujui tawaran Terdakwa kemudian saksi Nicolas Agustinus Raharja meminta agar mobil tersebut dibalik nama atas nama saksi Giovanny Vebbyola (adik kandung saksi Nicolas Agustinus Raharja) karena berdomisili di Sidoarjo ;
Bahwa setelah 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol.: W-1568-TI tahun 2020 No.Sin.: IKRA546361 No.Ka.: MHKS6DJ2JLJ029021 An.Muhammad Ali Imron alamat Jl.Braja Laut Rt.009 Rw.003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kunci mobil, STNK dan BPKB berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2023 di Mcd Darmo Kota Surabaya Terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi Robert Imanuel seharga Rp.79.000.000,- (Tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik Terdakwa No.rekening 7230-0322-41 An.Jerry Wongso Susilo ;
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Nicolas Agustinus Raharja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.101.500.000,- (Seratus satu juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
