Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1154/Pdt.G/2025/PN Sby RADITYA MOHAMMER KHADAFFI 1.PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNATIONAL, Tbk, Surabaya-Karet
2.WINARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1154/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADITYA MOHAMMER KHADAFFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamal Abdul Nasir, SHRADITYA MOHAMMER KHADAFFI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNATIONAL, Tbk, Surabaya-Karet
2WINARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris MOCHAMMAD ALI WAHYUDI, S.H
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1
3KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Propinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat-I mengalihkan Piutang atas nama Penggugat (Cessie) kepada Tergugat-II, telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta Persekongkolan Hukum dan Pemufakatan Jahat;
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.07 tanggal 21 Februari 2025 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 08 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat-I adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 81.507.750.000,- (delapan puluh satu miliar lima ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian :

 

  • Kerugian Materil

Bahwa karena asset PENGGUGAT yang terletak di Jl. Simomulyo II No.1, Simomulyo (c/q Jl. Simo Kalangan II No. 183K), Kec. Tandes-Surabaya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 122/Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No. 1098/1975, tgl 28-08-1975, Luas : 693 M2, nama pemegang hak : Raditya Mohammer Kadhaffi (i.c Penggugat);berdasarkan INDIKASI NILAI PASAR adalah sebesar Rp. 10.507.750.000,- (sepuluh milyar lima ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 

  • Kerugian Immateril

Bahwa PENGGUGAT juga mengalami Kerugian immaterial berupa gangguan psikologis, penggantian rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, hingga penghinaan dan penghalang-halangan Pengugat untuk menjual aset dalam perkara a quo yang dilakukan oleh Tergugat-II dan segala akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para TERGUGAT maka PENGGUGAT menuntut Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Simomulyo II No.1, Simomulyo, Kec. Tandes-Surabaya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 122/Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No. 1098/1975, tgl 28-08-1975, Luas : 693 M2, nama pemegang hak : Raditya Mohammer Kadhaffi (i.c Penggugat);  
  3. Memerintahkan Turut Tergugat-II untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek jaminan a quo;
  4. Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  5. Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi.;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak