Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1273/Pdt.Bth/2024/PN Sby SIANNY GUNAWAN Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Dipo (Bank BRI) – BUMN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1273/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIANNY GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Dipo (Bank BRI) – BUMN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pihak yang jujur ;
  2. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pemilik kedua bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Villa Sentra Raya A-2 No. 58 Kelurahan Sambikerep Kota Surabaya;
  3. Menyatakan untuk menangguhkan sita eksekusi nomor 80/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby atas kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum nomor 2 diatas;
  4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau batal seluruhnya dokumen-dokumen yang dikenal surat perjanjian pokok kredit; akte pemberian hak tanggungan (APHT); sertipikat Hak Tanggungan sepanjang mengenai dengan obyek sertipikat SHGB No.5003 dan SHGB No.5219; surat-surat peringatan / penagihan somasi 1, 2 dan 3 atau yang disamakan dengan itu dari Bank BRI / Terlawan / Pembantah;
  5. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau batal proses balik nama sertifikat-setifikat SHHGB No. 5003 dan SHGB No. 5219 semula atas nama David Oktavia warga Petemon sekarang diubah menjadi atas nama SUNTEJO LEKRY;
  6. Menyatakan Turut Terlawan I / Turut Terbantah I, dan Turut Terlawan II / Turut Terbantah II, Turut Terlawan III / Turut Terbantah III, dan Turut Terlawan IV / Turut Terbantah IV untuk tunduk pada putusan pengadilan;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset atau banding, dst;
  8. Menghukum Terlawan I / Terbantah I membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak