| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan satu-satunya Ahli Waris Golongan I yang sah dari Almarhum THE JUSUF HARTO THELING ditulis juga JUSUF HARTO THELING berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor 04/X/MH/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat di Notaris Monica Halim Notaris di Kabupaten Pasuruan;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh:
- TERGUGAT I : selaku pemegang Hak Tanggungan dan pihak pada perjanjian kredit tidak kooperatif untuk mengembalikan Jaminan dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan peminjaman kepada PENGGUGAT:
- Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1287, atas sebidang tanah atas nama THE JUSUF HARTO THELING sebagaimana diuraikan pada Surat Ukur tanggal 12 (dua belas) Mei 2003 (dua ribu tiga), Nomor : 240/Manyar Sabrangan/2003, seluas 525 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.01.22.02.02198 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.78.051.001.005-0069.0 yang terletak di :
Provinsi : Jawa Timur
Kota : Kota Surabaya
Kecamatan : Mulyorejo
Kelurahan : Manyar Sabrangan
Jalan : Kertajaya Indah III/7 Surabaya
- Salinan Perjanjian Kredit dan/atau Novasi Kredit dengan Perpanjangannya maupun perubahannya antara Direktur PT. Dwi Megah Gemilang (Almarhum Suami PENGGUGAT) dengan TERGUGAT I.
- Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau pengikatan jaminan lainnya atas aset tersebut,
- Surat Keterangan Roya,
- Serta seluruh dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan peminjaman.
- TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV : yang mengklaim sepihak untuk dibagi bersama atas Harta Waris milik PENGGUGAT selaku Ahli Waris Golongan I yang Sah berupa:
- Tanah dan Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1287, atas sebidang tanah atas nama THE JUSUF HARTO THELING sebagaimana diuraikan pada Surat Ukur tanggal 12 (dua belas) Mei 2003 (dua ribu tiga), Nomor : 240/Manyar Sabrangan/2003, seluas 525 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.01.22.02.02198 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.78.051.001.005-0069.0 yang terletak di :
Provinsi : Jawa Timur
Kota : Kota Surabaya
Kecamatan : Mulyorejo
Kelurahan : Manyar Sabrangan
Jalan : Kertajaya Indah III/7 Surabaya
Seluruhnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan :
- Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1287, atas sebidang tanah atas nama THE JUSUF HARTO THELING sebagaimana diuraikan pada Surat Ukur tanggal 12 (dua belas) Mei 2003 (dua ribu tiga), Nomor : 240/Manyar Sabrangan/2003, seluas 525 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.01.22.02.02198 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 35.78.051.001.005-0069.0 yang terletak di :
Provinsi : Jawa Timur
Kota : Kota Surabaya
Kecamatan : Mulyorejo
Kelurahan : Manyar Sabrangan
Jalan : Kertajaya Indah III/7 Surabaya
- Salinan Perjanjian Kredit dan/atau Novasi Kredit dengan Perpanjangannya maupun perubahannya antara Direktur PT. Dwi Megah Gemilang (Almarhum Suami PENGGUGAT) dengan TERGUGAT I.
- Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau pengikatan jaminan lainnya atas aset tersebut,
- Asli Surat Keterangan Roya,
- Serta seluruh dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan peminjaman.
kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris Golongan I yang sah dari almarhum THE JUSUF HARTO THELING ditulis juga JUSUF HARTO THELING.
- Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad), setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|