| Dakwaan |
DAKWAAN:
---------Bahwa Terdakwa MUKHTAMARDIAN SYACH bin MUSTAKIM bersama-sama dengan DEDIK alias ULO (DPO), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 00.01 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Margorukun Gg. VII No. 42 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 23.40 WIB, terdakwa bersama-sama dengan DEDIK alias ULO (DPO) berkendara menggunakan sepeda motor honda scoopy warna putih milik DEDIK alias ULO (DPO) mencari sasaran lalu masuk ke Jl. Margorukun Gg. VII Surabaya kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi L 4939 AAE nomor rangka MH1JM9118MK913162 nomor mesin JM91E1912666 milik saksi korban ACHMAD SHARIB yang diparkir di Gang Jalan Margorukun Gg. VII No. 42 Surabaya. Setelahnya terdakwa dan DEDIK alias ULO (DPO) memutar balik lalu terdakwa turun di depan gang dan DEDIK alias ULO (DPO) menunggu di depan gang sambil mengawasi situasi sekitar. Kemudian terdakwa berjalan kaki mendekati sepeda motor milik saksi korban ACHMAD SHARIB lalu duduk di depan sepeda motor tersebut sambil melihat situasi sekitar dan setelah diyakin aman dan sepi lalu terdakwa menggunakan kunci honda yang sudah diruncingkan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut namun tidak bisa karena aki drop. Kemudian terdakwa berjalan ke gang sebelah melalui pintu belakang lalu merusak gembok pintu belakang tersebut dan mendekati sepeda motor milik saksi korban ACHMAD SHARIB lagi. Setelahnya terdakwa memutar balik sepeda motor tersebut dan membawanya pergi dengan mendorong sepeda motor tersebut sekitar 5 (lima) meter tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ACHMAD SHARIB lalu saksi SOLIKAN melihat terdakwa dan berteriak “MALING” lalu keluar rumah dan menangkap terdakwa bersama warga lainnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bubutan Surabaya. ? Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan DEDIK alias ULO (DPO), saksi korban ACHMAD SHARIB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |