Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2319/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH MUHAMMAD RAMDHAN BIN MUSTAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2319/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6460/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMDHAN BIN MUSTAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAMDHAN BIN MUSTAJI bersama - sama dengan sdr. ENONG (DPO) dan sdr. HAFIFUDIN (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Santoso Blok D 3 No. 3 Mall Pasar Turi Baru atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambl, dilakukn dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bermula terdakwa MUHAMMAD RAMDHAN BIN MUSTAJI merupakan karyawan dari Toko Santoso milik saksi LILIHARJATI WIDJANARKO yang pada hari dan tanggal yang sudah diingat lagi di Bulan Mei tahun 2025 saksi LILIHARJATI WIDJANARKO memarahi terdakwa sehingga terdakwa merasa sakit hati akhirnya berniat untuk mengambil barang pada toko Santoso milik saksi LILIHARJATI WIDJANARKO. Kemudian keesokan harinya terdakwa bekerja lalu membuka Toko Santoso setelah itu terdakwa membawa kunci tersebut dan diberikan kepada sdr. HAFIFUDIN (DPO) yang merupakan petugas parkir di Pasar Turi Baru untuk digandakan. Kemudian pada malam harinya setelah kunci toko berhasil digandakan, terdakwa bersama sdr. ENONG (DPO) dan sdr. HAFIFUDIN (DPO) melakukan aksi pencurian dengan mengambil Kuningan Sparepart Kompor di Toko Santoso Blok D 3 No. 3 Mall Pasar Turi Baru. Bahwa dalam melakukan aksi pencurian tersebut terdakwa bersama sdr. HAFIFUDIN (DPO) sementara sdr. ENONG (DPO) bertugas menjaga dan mengawasi situasi diluar toko. Setelah sudah berhasil mengambil barang kuningan sparepart kompor di Toko Santoso, terdakwa bersama sdr. ENONG (DPO) dan sdr. HAFIFUDIN (DPO) menjualnya di tempat jual besi tua daerah Wonokusoumo. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei 2025 sdr. ENONG (DPO) mengajak kembali terdakwa untuk mengambil barang kuningan Sparepart Kompor di Toko Santoso Blok D 3 No. 3 Mall Pasar Turi Baru dan pencurian tersebut dilakukan berulang sampai dengan bulan Juli tahun 2025.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari Saksi LILIHARJATI WIDJANARKO, kemudian ia Saksi EDWIN YUDISIOUSMAN selaku anggota Polsek Bubutan tiba di Jl. Kalimas Baru 2 BT 47 Rt/Rw 008/009 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Surabaya tersebut guna melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa menuju Kantor Polsek Bubutan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAMDHAN BIN MUSTAJI bersama - sama dengan sdr. ENONG (DPO) dan sdr. HAFIFUDIN (DPO) saksi LILIHARJATI WIDJANARKO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya