Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1003/Pdt.G/2024/PN Sby 1.SUNOTO
2.H. SABAR
NUR CHOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1003/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNOTO
2H. SABAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMSUNOTO
2Agoes Soeseno SH MMH. SABAR
Tergugat
NoNama
1NUR CHOLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah dengan SAH secara Hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal 1366 KUH Perdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian Material sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), secara lansung dan tunai serta sekaligus kepada Para Penggugat dalam waktu 7 hari kerja sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak