Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 81.239.825,-
- Bunga Berjalan : Rp. 18.381.404,-
- Sisa Bunga : Rp. 9.404.787,-
- Total Kewajiban : Rp. 109.026.016,-
(seratus Sembilan juta dua puluh enam ribu enam belas rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2359 dengan luas 36 m2 atas nama Tergugat tersebut yang terletak di Jl. Jemur Wonosari III/1 Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2359 dengan luas 36 m2 atas nama Tergugat tersebut yang terletak di Jl. Jemur Wonosari III/1 Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|