Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby FIKRI FAWAID, S.H. SUHARDI BIN ABD MUKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2709 / M.5.20 / Ft.1 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI FAWAID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI BIN ABD MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR  :

------ Bahwa terdakwa SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung RT 007 RW 002, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/484/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tentang  Pengangkatan saudara SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung RT 007 RW 002, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2017-2023, pada kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 646.224.639,62 (enam ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh dua sen).

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/484/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tentang  Pengangkatan saudara SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2017-2023, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 646.224.639,62 (enam ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh dua sen).

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/484/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tentang  Pengangkatan saudara SUHARDI bin ABD MUKTI sebagai selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2017-2023, pada kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga digelapkan orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa sebesar Rp. 646.224.639,62 (enam ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus tigas puluh sembilan rupiah enam puluh dua sen).

Pihak Dipublikasikan Ya