Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor :970/10.01/2024-01 tanggal 22 Mei 2024, patut untuk dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Meyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 86/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby dinyatakan mengandung cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Terlawan I tidak melaksanakan pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Menghukum Turut Terlawan I, II, dan III untuk menghentikan proses pelelangan terhadap obyek a quo sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Pelawan I dan Pelawan II dengan diperhitungkan bunga sebesar 2% perbulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Terlawan menyelesaikan kewajibannya kepada Pelawan I dan Pelawan II; yang apabila di total seluruhnya sebesar Rp. 2.940.000.000 (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah)Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan Gugatan Pelawan I dan Pelawan II dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No. 18 ;
- Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini;
|