Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
854/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.Calvin Halim
2.Shirly Santoso
Michael Santoso Goeij Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 854/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Calvin Halim
2Shirly Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAULIDDIN, S.H., M.H.Calvin Halim
2MAULIDDIN, S.H., M.H.Shirly Santoso
Tergugat
NoNama
1Michael Santoso Goeij
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :970/10.01/2024-01 tanggal 22 Mei 2024, patut untuk dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Meyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 86/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby dinyatakan mengandung cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan Turut Terlawan I tidak melaksanakan pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  6. Menghukum Turut Terlawan I, II, dan III untuk menghentikan proses pelelangan terhadap obyek a quo sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) ;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Pelawan I dan Pelawan II dengan diperhitungkan bunga sebesar 2% perbulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Terlawan menyelesaikan kewajibannya kepada Pelawan I dan Pelawan II; yang apabila di total seluruhnya sebesar Rp. 2.940.000.000 (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah)Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  8. Menyatakan Gugatan Pelawan I dan Pelawan II dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  9. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No. 18 ;
  10. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini ;
  11. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak