Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum "adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat";
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan dan perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan Pemohon;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan terhadap Perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip Keadilan, Kebenaran dan Rasa Kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aecjuo et Botto). |