Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 6.ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH 7.Septian Hery Saputra, S.H. 8.MISBAHUL AMIN, S.H. 9.Yoga Adhyatma SH 10.Reza Kharisma Wibowo, S.H. |
PONCO MARDI UTOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2800/M.5.25/Ft.1/09/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa ia terdakwa PONCO MARDI UTOMO Bin MARGONO ATMOWIJOYO selaku Pimpinan Cabang PT. Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm) (dilakukan Penuntutan terpisah) selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan sebagai Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 263/UKM/Cab.Jmb/IV/2021 tanggal 16 April 2021, pada tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2022, bertempat di PT. Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang yang beralamatkan di Jalan dr. Sutomo Nomor 7, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Saksi TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) SUBSIDAIR ----------- , melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Saksi TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm) sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa PONCO MARDI UTOMO Bin MARGONO ATMOWIJOYO selaku Pimpinan Cabang PT. Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |