Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2776/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH 1.MUHAMMAD ARIP bin MARGI
2.FARIS FAHLEVI bin SELAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2776/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8020/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIP bin MARGI[Penahanan]
2FARIS FAHLEVI bin SELAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ARIP BIN MARGI dan Terdakwa II. FARIS FAHLEVI BIN SELAMET pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar 05.46 WIB atau yang dilakukan setidak-idaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Ikan Sepat VI No. 24 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu" Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa I. MUHAMMAD ARIP yang saat berada di kos di Jl. Rangkah I No. 63 Kamar No. 211 Surabaya dihubungi via aplikasi whatsapp oleh terdakwa II. FARIS FAHLEVI untuk mencari sasaran target yang bisa dicuri. Kemudian terdakwa I. MUHAMMAD ARIP langsung memasukkan 1 (satu) buah kunci shock ukuran 8 mm, 2 (dua) buah mata kunci T dan 2 (dua) buah magnet pembuka tutup kontak ke dalam tas selempang warna biru merek Torch milik terdakwa I. MUHAMMAD ARIP yang rencananya alat-alat tersebut akan dipergunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor target apabila dalam keadaan terkunci. Setelah peralatan masuk kedalam tas selempang kemudian terdaka I. MUHAMMAD ARIP berangkat dari kos menaiki 1 (satu) buah sepeda motor HONDA CRF warna merah putih untuk menyusul terdakwa II. FARIS FAHLEVI di Jl. Bulak Banteng Gg Kemuning 3 No. 08 Surabaya;
  • Setelah sampai ditempat tinggal terdakwa II. FARIS FAHLEVI kemudian terdakwa I. Dan terdakwa II. Berboncengan dengan posisi terdakwa II. FARIS FAHLEVI yang menyetir dan terdakwa I. MUHAMMAD ARIP bonceng belakang. Selanjutnya Para Terdakwa melintas ke daerah Perak Surabaya untuk mencari sasaran;
  • Kemudian sekitar pukul 05.46 WIB Para Terdakwa melintas di Jl. Ikan Sepat VI Surabaya dan melihat didalam bangunan Rumah di No. 24 terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam parkir di teras yang terlihat kunci kontaknya masih nyantol. Melihat ada target sepeda motor tersebut sehingga Para Terdakwa putar balik lagi dan berhenti di sebarang lokasi. Lalu terdakwa II. FARIS FAHLEVI turun dari sepeda motor dan berjalan kaki ke depan bangunan rumah di Jl. Ikan Sepat VI No. 24 Surabaya sedangkan terdakwa I. MUHAMMAD ARIP menunggu diatas 1 (satu) buah sepeda motor HONDA CRF warna merah putih sambil memantau situasi sekitar; Selanjutnya terdakwa II. FARIS FAHLEVI membuka pintu gerbang rumah Jl. Ikan Sepat VI No. 24 Surabaya dan masuk kedalam teras untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam hingga keluar dari gerbang lalu dihidupkan kontaknya hingga mesin sepeda motor menyala dan langsung dibawa pergi terdakwa II. FARIS FAHLEVI beriringan dengan terdakwa I. MUHAMMAD ARIP ke arah utara.
  • Selanjutnya pada pukul 05.53 WIB saat masih di perjalanan terdakwa I. MUHAMMAD ARIP mengubungi SOLEH (DPO) untuk menawarkan hasil curian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Dan SOLEH (DPO) sepakat untuk janjian jam 10.00 di Warung Kopi daerah Jl. Bulak Banteng Surabaya. Setelah melihat kondisi sepeda motor hasil curian tersebut SOLEH (DPO) membeli motor tersebut dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dibayar tunai. Selanjutnya oleh para terdakwa hasil penjualan tersebut masing-masing terdakwa menerima Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 05.46 WIB saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan saksi DEVILA AXSEL CAHYA MUGRAHA selaku anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi rumah di kos di Jl. Rangkah I No. 63 Kamar No. 211 Surabaya untuk mengamankan Terdakwa I. MUHAMMAD ARIP dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya  masih dihari yang sama sekitar pukul 16.40 saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan saksi DEVILA AXSEL CAHYA MUGRAHA selaku anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan di Jl. Bulak Banteng Gg Kemuning 3 No. 08 Kota Surabaya untuk mengamankan terdakwa II. FARIS FAHLEVI dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ARIP BIN MARGI dan Terdakwa II. FARIS FAHLEVI BIN SELAMET mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik saksi TRIO CAHYA SAPUTRA tanpa izin terlebih dahulu.
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa saksi TRIO CAHYA SAPUTRA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya