| Dakwaan |
PRIMAIR:
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ZAENAL ARIFIN,S.AK Bin ABDUL LATIF selaku Kaur Keuangan pada Pemerintah Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Samberan Nomor: 141/13/KEP/35.22.11.2011/2017 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada bulan Juni Tahun 2022 sampai dengan bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dan di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum terdakwa MOHAMMAD ZAENAL ARIFIN,S.AK Bin ABDUL LATIF menjalankan fungsi bendahara pada Pemerintah Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak menyetorkan pungutan pajak atas -87- 2 Kegiatan Pemerintah Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro serta pada Tahun Anggaran 2023 terdakwa secara sepihak melakukan pencairan atau penarikan dana Kas Desa Samberan sebanyak 8 (delapan) kali pada Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0692083784 an. "KAS Desa Samberan" tanpa menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan sebagai dasar bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 58 ayat (4) dan Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 10 ayat (4) huruf b, Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 78 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 395.072.027,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
SUBSIDAIR:
------------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ZAENAL ARIFIN,S.AK Bin ABDUL LATIF selaku Kaur Keuangan pada Pemerintah Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Samberan Nomor: 141/13/KEP/35.22.11.2011/2017 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada bulan Juni Tahun 2022 sampai dengan bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dan di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni menguntungkan diri pribadi terdakwa MOHAMMAD ZAENAL ARIFIN,S.AK Bin ABDUL LATIF sebesar Rp 395.072.027,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa MOHAMMAD ZAENAL ARIFIN,S.AK Bin ABDUL LATIF selaku Kaur Keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi selaku Bendahara Desa Samberan dalam mengelola Keuangan Desa Samberan pada Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak menyetorkan uang hasil pungutan pajak dari kegiatan Pemerintahan Desa Samberan serta pada Tahun 2023 terdakwa MOHAMMAD ZAENAL ARIFIN,S.AK Bin ABDUL LATIF secara sepihak melakukan pencairan atau penarikan dana Kas Desa Samberan sebanyak 8 (delapan) kali pada Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0692083784 an. “KAS Desa Samberan” tanpa menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan sebagai dasar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar |