Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2019/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.ROSYID ADI YULIANTO Bin SAFI’I Alias SENGKIK
2.KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK
3.RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2019/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4271/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSYID ADI YULIANTO Bin SAFI’I Alias SENGKIK[Penahanan]
2KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK[Penahanan]
3RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-  4713 /Eoh.2/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama lengkap           :   ROSYID ADI YULIANTO Bin SAFI’I Alias SENGKIK

Tempat lahir              :   Surabaya

Umur/ tanggal lahir   :   24 tahun / 18 Juli 2000

Jenis kelamin             :   Laki-laki

Kebangsaan              :   Indonesia               

Tempat tinggal          :   Jl. Wonosari Kidul IV / 24 RT 04 /RW 03 Kel. Sawunggaling Kec.

                                      Wonokromo Surabaya

A  g  a  m  a              :   Islam  

Pekerjaan                  :   Swasta  

Pendidikan                :   SD Klas 2

 

  1. Nama lengkap           :   KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK

Tempat lahir              :   Surabaya

Umur/ tanggal lahir   :   23 tahun / 16 Mei 2001

Jenis kelamin             :   Laki-laki

Kebangsaan              :   Indonesia               

Tempat tinggal          :   Jl. Perkutut 771 Ds. Sumber Rejo Kec. Sumber Rejo Kab. Bojonegoro

A  g  a  m  a              :   Islam 

Pekerjaan                  :   Swasta 

Pendidikan                :   SD (tidak lulus)

 

  1. Nama lengkap           :   RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT

Tempat lahir              :   Surabaya

Umur/ tanggal lahir   :   23 tahun / 15 Desember 2001

Jenis kelamin             :   Laki-laki

Kebangsaan              :   Indonesia               

Tempat tinggal          :   Jl. Tambak Gringsing Lama Gg 2 No. 30 RT 03 RW 02 Kel.

                                      Krembangan Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya

A  g  a  m  a              :   Islam 

Pekerjaan                  :   Swasta 

Pendidikan                :   SMP

 

  1. Penahanan :

Terdakwa ROSYID ADI YULIANTO Bin SAFI’I dan Terdakwa KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK

  • Penyidik                      :   Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025
  • Penuntut Umum        :    Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025

 

    Terdakwa RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT

  • Penyidik                      : Ditahan dalam berkas perkara lain
  • Penuntut Umum          : Ditahan dalam berkas perkara lain

  

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa I. ROSYID ADI YULIANTO Bin SAFI’I Alias SENGKIK dan terdakwa II.  KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK dan terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan April di tahun 2025, bertempat di Hotel TAB Jl. Simpang Darmo Permai Selatan No. 712-713 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :   

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. ROSYID ADI YULIANTO Bin SAFI’I Alias SENGKIK dan terdakwa II.  KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK dan terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT telah mengambil barang berupa dua unit  sepeda motor yaitu sepeda motor Honda beat warna Coklat No. Pol: L-2334-CAB milik saksi  AMALIA PUTRI SHOLICHA dan sepeda motor Honda beat warna Hitam No. Pol; S-2254-NAG milik saksi ARTIKA FRISKY DINDA PRAMUDYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik.

 

------ Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara awal mula pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar Jam. 24.00 Wib mereka terdakwa mengadakan pertemuan di Pertokoan Jembatan Merah Plasa Jl. Kasuari Surabaya, Setelah berada di Pertokoan Jembatan Merah Plasa lalu mereka terdakwa bertemu dengan NUR (belum tertangkap). Kemudian mereka terdakwa keliling di jalan dengan mengendarai sepeda motor berboncegan sambil mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Saat itu terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT dan NUR (belum tertangkap) memberitahukan bahwa ada sasaran sepeda motor diarea parkiran sepeda motor di Hotel TAB Jl. Simpang darmo Permai Selatan No. 712-713 Surabaya lalu terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT dan NUR (belum tertangkap) berhenti melakukan aksinya di Parkiran Hotel TAB.

 

------ Bahwa kemudian sepeda motor yang dibawa oleh NUR (belum tertangkap) diserahkan kepada  terdakwa II.  KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK sedangkan terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT dan NUR (belum tertangkap) menuju ke tempat parkir sepeda motor di Hotel TAB lalu NUR (belum tertanngkap) yang membuka kontak sepeda motor dengan menggunakan Obeng T setelah berhasil sepeda motor tersebut bisa dihidupkan lalu sepeda motor Honda beat warna Hitam No. Pol S-2254-NAG dibawa oleh terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT. Kemudian sepeda motor Honda Beat warna Coklat No. Pol: L-2334-CAB dibuka kunci kontaknya oleh NUR (belum tertangkap) setelah berhasil dihidupkan lalu dibawa oleh NUR (belum tertangkap) lalu NUR Bersama-sama terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT berhasil membawa sepeda motor masing-masing hasil dari pencurian tersebut.

 

------ Bahwa kemudian terdakwa II.  KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK bersama terdakwa I. ROSYID ADI YULIANTO BIN SAFII Als SENNGKIK dengan mengendarai sepeda motor masing-masing mengikuti arah NUR dan terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT yang berhasil membawa sepeda motor hasil pencurian menuju ke Rumah Susun di Jl. Kunti Surabaya untuk menemui temannya terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT yang bernama ROHMAN (belum tertangkap).

 

------  Bahwa kemudian oleh mereka terdakwa dua unit  sepeda motor yaitu sepeda motor Honda beat warna Coklat No. Pol: L-2334-CAB dan sepeda motor Honda beat warna Hitam No. Pol; S-2254-NAG dijual kepada ROHMAN (belum tertangkp) semuanya dihargai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi berempat terdakwa I. ROSYID ADI YULIANTO Bin SAFI’I Alias SENGKIK dan terdakwa II.  KELVIN PRATAMA PUTRA Bin M. WASID alias NINOK dan terdakwa III.  RAMA FITRA ARDIANSYAH Bin DIDIK Alias MAT dan NUR (belum tertangkap) masing-masing mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli minuman keras.

 

 

 

----- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi AMALIA PUTRI SHOLICHA menderita kerugian  kurang lebih sebesar Rp  20.000.000.,- (dua puluh juta rupiah) dan saksi ARTIKA FRISKY DINDA PRAMUDYA menderita kerugian  kurang lebih sebesar Rp  17.000.000.,- (tujuh belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-3, ke-4 ke-5 KUHP -

 

 

                         Surabaya, 02 September 2025

                            JAKSA PENUNTUT UMUM

                       

                                   

                                                                                                                                                                         

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                     Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya